STRATEGI HUTANG AMAN DAN SYARIAH SERTA CERDAS DALAM MENYIKAPI PINJOL (PINJAMAN ONLINE)
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2364Keywords:
Hutang, Hutang Syariah, Pinjaman Online (Pinjol)Abstract
Pasca pandemi covid-19, beberapa usaha mengalami penurunan. Salah satu permasalahan pada Desa Muara Penimbung Ilir adalah sebagian masyarakat yang memiliki usaha kain songket membutuhkan dana tambahan namun belum memiliki pemahaman yang baik mengenai penambahan modal melalui hutang. Tujuan kegiatan pengabdian adalah memberikan informasi mengenai hutang, hutang syariah dan pinjaman online. Hutang dalam agama islam diperbolehkan namun dilakukan pada keadaan yang mendesak. Hutang sebaiknya juga dipertimbangan dengan matang mengenai kesehatan keuangan kedepan. Pengusaha sebaiknya mengetahui kapan waktu terbaik untuk memulai hutang, berapa komposisi hutang yang tepat pada usahanya. Hutang pada era financial technology sangat mudah didapat dengan pinjaman online. Namun perlunya pelaku usaha berhati-hati dalam menyikapi pinjaman online illegal yang tidak aman dan tidak terdaftar. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah peserta lebih memahami dan dapat menyikapi hutang dengan penuh pertimbangan serta resiko dari pinjaman online illegal. Berdasarkan hasil dari monitoring dan evaluasi, kegiatan pengabdian memberikan dampak bagi peserta untuk cermat dalam berhutang, mampu menghitung kapan waktu yang tepat untuk berhutang, jumlah hutang yang ideal dalam usahanya dan peserta lebih yakin menghindari tawaran dari pinjaman online illegal.References
Akbar, A., Kartawinata, B. R., Hidayat, A. M., & Pradana, M. (2022). Penyuluhan Peer To Peer Lending Secara Daring ( Ketahui Seluk Beluk Pinjaman Online ). 3(1), 39–47.
Aziz, A., & Ramdansyah, R. (2016). Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1), 124. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i1.1689
Balcilar, M. (2020). COVID-19 Recession : The Global Economy in Crises (Issue September). https://doi.org/10.13140/RG.2.2.18258.17608
Chadijah, S., Nurwullan, S., Songgirin, A., Putra, A. E., Djafri, A., Hukum, A., Author, C., Universitas, F. H., & Artikel, H. (2022). Penyuluhan tentang Akibat dan Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Pinjaman Online Illegal. XI(04), 208–214.
Darmiwati, & Syahfitri, T. (2021). Dampak Pinjaman Online untuk Masyarakat. Commnnity Development Journal, 2(3), 1181–1186.
Efendi, A. W., Saputra, R., Syarasfati, A., & Purnamasari, O. (2019). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pamulang Barat dalam Menghindari Riba Melalui Sosialisasi Perbankan Syariah. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, September 2019, 1–9.
Jati, A. W., & Jannah, W. (2022). Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum Pandemi dan Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Akademi Akuntansi, 5(1), 34–46. https://doi.org/10.22219/jaa.v5i1.18480
Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan (11th ed.). Rajagrafindo Persada.
Munawir, S. (2016). Analisis Laporan Keuangan. Liberty Yogyakarta.
Sinaga, H. D. E., Irawati, N., & Kurniawan, E. (2019). FINANCIAL TECHNOLOGY : PINJAMAN ONLINE , YA ATAU TIDAK Financial Technology : Online Lending , Yes or No. LPPM STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar, 1(August), 14–19.
Syafi’i, M., & Bashori, D. C. (2020). Sosialisasi Produk Pinjaman Dan Investasi Online Ilegal Berdasarkan Penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada Anggota Dasa Wisma Perumahan Alam Hijau Jember. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 6(1), 48–54.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
