Poligami Antara Teori Dan Praktek (Studi Analisis Konsep Adil dalam Surah An-Nisa’ Ayat 3)
Abstract
Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu) istri dalam waktu yang bersamaan. Selain poligami, dikenal juga poliandri yaitu seorang istri mempunyai beberapa suami dalam waktu yang bersamaan. Tetapi pembolehan itu diberikan sebagai suatu pengecualian. Pembolehan diberikan dengan batasan-batasan yang berat, berupa syarat-syarat dan tujuan yang mendesak. Sehingga tidak terjadi salah pengertian terhadap arti poligami itu sendiri. Bahkan dalam UU No.1 Tahun 1974 telah dijelaskan bahwa pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang, dari Undang-Undang tersebut dapat diartikan selain poligami itu ada batasan-batasan tertentu yaitu paling banyak empat orang, seperti pada surat An-Nisa’ Ayat 3. Poligami yang marak terjadi di kalangan masyarakat menguindang reaksi dari masyarakat itu sendiri, sebenarnya perkawinan poligami tidak hanya menimbulkan rasa kekecewaan terhadap istri, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap kaum perempuan pada umumnya. Istri yang dipoligami selalu merasa tersisihkan karena suami cenderung lebih memperhatikan istri yang baru (isteri mudanya) ketimbang istri pertama.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/jsa.v2i2.138
Article Metrics
Abstract view : 974 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1053 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sabilarrasyad
Journal Sabilarrasyad Jurnal Pendidikan dan Ilmu Pendidikan Index by:
Member Of :
Journal Sabilarrasyad Diterbitkan oleh:
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRMA STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : sabilarrasyad@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.