SOSIALISASI PENTINGNYA SERTIFIKAT HALAL PADA PRODUK MINUMAN KOPI DI GAHWA COFFE KOTA AMBON
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i2.3008Keywords:
Sertifikat, Halal, Produk, Sosialisasi, PendampinganAbstract
Produk halal merupakan hasil produksi yang harus diketahui oleh konsumen khususnya pelanggan muslim. Produk yang dihasilkan diantaranya adalah makanan dan minuman. Minimnya penyampaian pentingnya sertifikat halal bagi produk yang dikonsumsi khususnya konsumen muslim di Kota Ambon mendorong tim pengabdian melakukan kegiatan ini. Adapun pengabdian masyarakat dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pada pelaku usaha akan pentingnya produk yang bersertifikat sehingga perlindungan konsumen akan lebih terjaga dan menjadi perhatian bagi semua pihak. Pengabdian masyarakat ini dilakukan kepada pelaku usaha minuman kopi Gahwa Coffe di Kota Ambon pada tanggal 19-20 November 2021. On the job training dilakukan dengan mengawali observasi dan koordinasi dengan pelaku usaha terkait rencana kegiatan untuk kesiapan tempat dan waktu pelaksanaan. Tahap persiapan; Tahap pelaksanaan yakni sosialisasi mengenai pentingnya legalisasi halal pada produk makanan dan minuman; terakhir, Tahap Pelaporan. Metode pengabdian menggunakan sosialisasi dengan menguraikan secara singkat akan pentingnya sertifikat halal pada produk yang dihasilkan dan menjelaskan alur untuk mengajukan sertifikat halal bagi pelaku usaha. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kepedulian dari pegiat bisnis dengan penyampaian terkait urgensi produk bersertifikat halal melalui interaksi aktif dengan pelaku usaha dan pendampingan pengajuan sertifikat halal.
References
Adinugraha, H. H., & Sartika, M. (2019). Halal Lifestyle Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 57–81. https://doi.org/10.21274/an.2019.6.1.57-81
Ariny, B. D., & Nurhasanah. (2020). Dampak positif Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dalam menciptakan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Syarie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(2), 198–218.
Astuti, D., Bakhri, B. S., Zulfa, M., & Wahyuni, S. (2020). Sosialisasi Standarisasi & Sertifikasi Produk Halal di Kota Pekanbaru. BERDAYA: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 23–32. https://doi.org/10.36407/berdaya.v2i1.171
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (2010). STATISTIK INDONESIA Statistical Yearbook of Indonesia 2010. In BPS-Statistics Indonesia.
BPJPH Kemenag RI. (2021). Alur Proses Sertifikasi Halal.
BPJPH Kemenag RI. (2022). Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal Gratis (Program SEHATI)).
Faridah, H. D. (2019). Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78
Fauziah. (2011). Perilaku Komunitas Muslim dalam Mengonsumsi Produk Halal di Provinsi Bali. Jurnal Multikultural & Multireligius, 11(2), 143–155.
Hasibuan, M. (2016). DRS H MALAYU S.P. HASIBUAN, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, edisi revisi .intro ( PDFDrive ).pdf. In PT. Bumi Aksara: Vol. revisi.
Hidayat, A. S., & Siradj, M. (2015). Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal pada Produk Pangan Industri. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 15(2), 199–210. https://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2864
Hidayatullah, M. S. (2020). Sertifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan dalam Perspektif Hukum Islam (Perspektif Ayat Ahkam). YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(2), 251. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i2.8620
Kamsari, D. H. A. (2020). Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal dan Fasilitasi Halal Bagi UMK. 28. http://halal.go.id/cms/assets/files/Materi_Pak_Amru_compressed.pdf
LPPOM - MUI. (2008). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal, 1–78.
Parabowo, S. dan, & Rahman, A. A. (2016). Sertifikasi Halal Sektor Industri Pengolahan Hasil Pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 34(1), 57–70.
Qoniah, R. (2022). Tantangan dan Strategi Peningkatan Ekspor Produk Halal Indonesia di Pasar Global. Halal Research Journal, 2(1), 52–63. https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i1.246
Rahayuningsih, E., & Ghozali, M. L. (2021). Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 135. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1929
Rohamah, S. (2022). Analisis Pengaruh Labelisasi Halal dan Brand Image Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Muslim dengan Religiusitas sebagai Variabel Moderating pada Produk Kosmetik di Kota Bandar Lampung. In Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Rosnan, H., Osman, I., Nor, N. M., & Aminuddin, A. (2015). Halal certification: An exploratory study on non-certified restaurants. Advanced Science Letters, 21(6), 1854–1857. https://doi.org/10.1166/asl.2015.6136
Sari, D. I. (2019). Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 1. https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.264
Segati, A. (2018). Pengaruh Persepsi Sertifikasi Halal, Kualitas Produk, Dan Harga Terhadap Persepsi Peningkatan Penjualan. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3(2), 159. https://doi.org/10.15548/jebi.v3i2.175
Syafitri, M. N., Salsabila, R., & Latifah, F. N. (2022). Urgensi Sertifikasi Halal Food Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 10(1), 16–42. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v10i1.305
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
