KEDUDUKAN HUKUM PENYELESAIAN PERKARA ADAT PIDANA KULAWI SELATAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
DOI:
https://doi.org/10.46576/js11zb34Kata Kunci:
Hukum Pidana Adat, Kedudukan Hukum, Keadilan Restoratif, Harmonisasi Hukum, Living Law.Abstrak
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum penyelesaian perkara adat pidana di Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, dalam sistem peradilan pidana nasional terkait prinsip Keadilan Restoratif. Meskipun pengakuan terhadap hukum adat sebagai The Living Law telah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, implementasinya menghadapi ketidakpastian hukum akibat dualisme penegakan antara sistem adat dan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan memposisikan realitas empiris mekanisme adat Kulawi Selatan sebagai objek living law yang perlu diharmonisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansial, proses penyelesaian adat selaras dengan prinsip Restorative Justice yang menekankan pemulihan korban dan reintegrasi pelaku. Namun, secara yuridis-formal, putusan adat tidak memiliki kekuatan mengikat otomatis untuk menghentikan proses pidana negara, sehingga asas ne bis in idem tidak dapat diterapkan. Kondisi ini menciptakan kerentanan terhadap pemrosesan ganda (double jeopardy). Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum sangat mendesak melalui tiga langkah konkret: standardisasi dokumentasi putusan adat ke dalam Berita Acara Putusan Adat (BAPA), penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mendelegasikan kewenangan perkara ringan kepada lembaga adat, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi aparat penegak hukum untuk menerbitkan penghentian penyidikan berbasis Keadilan Restoratif. Model ini menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan kearifan lokal.
Referensi
Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. Sapientia Et VirtuS, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358
Anisa, Vivi Nur Qalbi, & Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–14.
DJKN Kementerian Keuangan. (2024). Mengenal Jenis-jenis Peradilan di Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/17090/Mengenal-Jenis-jenis-Peradilan-di-Indonesia.html
Fransisca Felicia Annabel. (2025). Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian. Padjadjaran Law Review, 13(2). (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran). https://doi.org/10.56895/plr.v13i2.2478
Gevan Naufal. (2023). Implementation of Restorative Justice in the Indonesian Criminal Law System. Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL), 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.38035/sijal.v1i2
Harefa, S., Sri Ismawati, & Mega Fitri Hertini. (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan Dan Humanis. Simbur Cahaya, 283–306. https://doi.org/10.28946/sc.v32i2.5050
Indonesia. (2023, January 2). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1/2023 [LN No. 7 Tahun 2023, TLN No. 6842]. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023.
Karto, S., & Haryono, W. S. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Yang Melakukan Aktifitas Di Wilayah Adat. 4(2).
Lasatu, A., Jubair, J., Insarullah, I., Fattah, V., & Friskanov. S, I. (2023). Kesetaraan Suami-Isteri dalam Perkawinan Adat To Kulawi Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Amsir Law Journal, 4(2), 162–171. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.205
Nurqalbi, V. (2023). Analysis of Diversion Arrangements in the Beijing Rules and the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia. European Journal of Law and Political Science, 2(1), 52–55. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2023.2.1.53
Ramadhani, M. (2024). Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia. COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(3), 714–722. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1394
Rika Afrida Yanti & Irwansyah. (2024). Pluralisme Hukum Di Indonesia. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1). (Institut Agama Islam Abdullah Said Batam). https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/218
Sabilia, F. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Asas Ne Bis in Idem dalam perbuatan Pemalsuan Surat: Studi Putusan Nomor. 24 PK/PID/2020. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 2(2), 50–59. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i2.475
Sukmana, S., Susilawati, T., Heriyanto, B., & Wuisang, A. (2024). Essensi Pluralisme Hukum Internasional Dalam Perspektif Sistem Hukum Dunia (Pt. 40-55). PALAR (Pakuan Law Review), 10(03). https://doi.org/10.33751/palar.v10i3
Tahir, R., Lestari, T. Y., & Hayati, A. A. S. (2022). The Urgency of Special Protection for Children Post Disaster. 8(1), 1–15. https://doi.org/10.30598/belovol8issue1page1-15
Yanto, A., & Hikmah, F. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review, 2(2), 81–91. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.141
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 andreeg untad

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis.

