Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali

Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali

Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa menjaga keakuratan dan integritas catatan ilmiah yang diterbitkannya. Apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran pada artikel yang telah terbit, redaksi akan mengambil tindakan yang sesuai dengan mengacu pada Pedoman Penarikan Kembali.

1. Bentuk Tindakan

Tindakan Digunakan apabila
Erratum Terdapat kesalahan yang berasal dari pihak jurnal atau penerbit, misalnya kesalahan tata letak, penyuntingan, atau metadata.
Corrigendum Terdapat kesalahan yang berasal dari penulis tetapi tidak memengaruhi validitas temuan, misalnya kesalahan nama, afiliasi, angka, tabel, atau rujukan.
Expression of Concern Terdapat dugaan pelanggaran atau masalah serius yang masih diselidiki, atau bukti belum cukup untuk penarikan.
Retraction (Penarikan) Temuan artikel tidak dapat dipercaya atau terjadi pelanggaran etika publikasi.
Removal (Penghapusan) Hanya dalam keadaan sangat luar biasa, misalnya adanya perintah hukum, pelanggaran privasi, atau risiko serius bagi keselamatan.

2. Koreksi (Erratum dan Corrigendum)

  • Koreksi dapat diajukan oleh penulis, pembaca, mitra bestari, atau editor dengan menghubungi redaksi melalui warta@dharmawangsa.ac.id.
  • Koreksi diterbitkan sebagai pemberitahuan tersendiri pada terbitan berikutnya. Pemberitahuan itu memuat judul, nama penulis, DOI artikel asli, serta uraian bagian yang dikoreksi.
  • Artikel asli diberi tautan ke pemberitahuan koreksi, dan versi koreksinya diperbarui dengan keterangan tanggal koreksi.
  • Perubahan yang dapat mengubah kesimpulan artikel tidak ditangani melalui koreksi, melainkan melalui penarikan.

3. Alasan Penarikan Kembali

Artikel dapat ditarik apabila terbukti:

  • Mengandung kesalahan serius yang membuat temuan atau kesimpulannya tidak dapat dipercaya, baik karena kekeliruan yang tidak disengaja maupun karena pelanggaran;
  • Mengandung fabrikasi atau falsifikasi data;
  • Merupakan plagiarisme, termasuk plagiarisme diri (self-plagiarism);
  • Merupakan publikasi ganda (duplicate/redundant publication);
  • Melanggar kriteria kepengarangan, misalnya ghost atau gift authorship, atau melibatkan sengketa kepengarangan yang serius;
  • Mengandung konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan memengaruhi validitas temuan;
  • Menggunakan materi berhak cipta atau data tanpa izin;
  • Melanggar etika penelitian, misalnya tanpa persetujuan subjek atau dengan melanggar kerahasiaan informan;
  • Melibatkan manipulasi proses penelaahan sejawat (peer review).

4. Prosedur Penarikan

  1. Redaksi menerima laporan atau menemukan dugaan masalah.
  2. Redaksi melakukan pemeriksaan awal dan meminta klarifikasi tertulis dari penulis.
  3. Apabila diperlukan, redaksi berkoordinasi dengan institusi penulis atau pihak terkait.
  4. Dewan redaksi memutuskan tindakan, yaitu tanpa tindakan, koreksi, expression of concern, atau penarikan.
  5. Keputusan disampaikan kepada penulis, dan pemberitahuan penarikan diterbitkan.

Penarikan dapat diajukan oleh penulis sendiri atau diputuskan oleh redaksi meskipun penulis tidak menyetujuinya.

5. Ketentuan Artikel yang Ditarik

  • Artikel tidak dihapus dari situs jurnal. Artikel tetap dapat diakses, tetapi setiap halamannya diberi tanda air (watermark) “RETRACTED”.
  • Pemberitahuan Penarikan (Retraction Notice) diterbitkan dan ditautkan ke artikel. Pemberitahuan ini memuat judul, penulis, DOI, alasan penarikan, pihak yang mengajukan, dan tanggal penarikan.
  • Metadata DOI pada Crossref diperbarui, dan perubahan status diberitahukan kepada lembaga pengindeks tempat jurnal terindeks, seperti SINTA, Garuda, dan Google Scholar.

6. Penarikan Naskah oleh Penulis Sebelum Terbit (Withdrawal)

  • Penulis dapat menarik naskah selama proses penelaahan dengan mengajukan surat permohonan resmi. Surat tersebut harus ditandatangani seluruh penulis dan memuat alasan penarikan.
  • Penarikan setelah naskah diterima atau masuk tahap produksi hanya dimungkinkan dengan alasan yang kuat dan persetujuan dewan redaksi.
  • [Opsional: Penarikan tanpa alasan yang dapat diterima setelah naskah diterima dapat dikenai sanksi berupa larangan mengirim naskah ke Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa selama jangka waktu tertentu.]