Kebijakan Konflik Kepentingan

Kebijakan Konflik Kepentingan

Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa berkomitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses penerbitan. Karena itu, penulis, mitra bestari (reviewer), dan editor wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi, atau dapat dianggap memengaruhi, penilaian mereka.

1. Pengertian

Konflik kepentingan terjadi apabila kepentingan pribadi, finansial, profesional, atau institusional seseorang berpotensi memengaruhi objektivitasnya dalam menyusun, menelaah, atau memutuskan suatu naskah. Konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran. Yang menjadi pelanggaran adalah apabila konflik tersebut tidak diungkapkan.

2. Bentuk Konflik Kepentingan

a. Finansial, antara lain:

  • sumber pendanaan penelitian, hibah, atau sponsor;
  • hubungan kerja, konsultansi, atau honorarium dari pihak yang berkepentingan dengan hasil penelitian;
  • kepemilikan saham, paten, atau keuntungan finansial lain yang terkait dengan topik naskah.

b. Non-finansial, antara lain:

  • hubungan pribadi atau keluarga;
  • persaingan atau kerja sama akademik;
  • keanggotaan atau afiliasi dengan organisasi, partai politik, atau kelompok kepentingan;
  • keterlibatan sebagai kuasa hukum, saksi ahli, atau pihak dalam perkara yang dibahas dalam naskah;
  • keyakinan atau pandangan yang kuat dan dapat memengaruhi objektivitas.

3. Kewajiban Penulis

  • Penulis wajib mencantumkan Pernyataan Konflik Kepentingan di bagian akhir naskah, sebelum Daftar Pustaka.
  • Sumber pendanaan wajib disebutkan, termasuk peran penyandang dana dalam desain penelitian, analisis, penulisan, dan keputusan publikasi.
  • Apabila tidak ada konflik kepentingan, penulis tetap wajib menyatakannya.

Contoh pernyataan:

Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan terkait penelitian, kepengarangan, dan/atau publikasi artikel ini.

Penelitian ini didanai oleh [nama pemberi dana, nomor kontrak]. Pemberi dana tidak berperan dalam desain penelitian, analisis, penulisan naskah, maupun keputusan publikasi.

4. Kewajiban Mitra Bestari

Mitra bestari wajib menolak penugasan atau memberi tahu editor apabila:

  • memiliki hubungan kerja, kolaborasi penelitian, atau hubungan pribadi dengan penulis
  • berasal dari institusi yang sama dengan penulis
  • memiliki kepentingan finansial atau kompetitif terhadap isi naskah
  • merasa tidak dapat menilai naskah secara objektif.

Mitra bestari dilarang memanfaatkan informasi dari naskah yang ditelaah untuk kepentingan pribadi sebelum naskah tersebut diterbitkan.

5. Kewajiban Editor

  • Editor wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah yang menimbulkan konflik kepentingan baginya. Penanganan kemudian dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik.
  • Naskah yang ditulis oleh editor atau anggota dewan redaksi diproses melalui prosedur penelaahan yang sama tanpa keistimewaan. Editor yang menjadi penulis tidak boleh terlibat dalam proses penanganan dan keputusan atas naskahnya sendiri.
  • Keputusan editorial didasarkan semata-mata pada kualitas ilmiah, orisinalitas, dan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

6. Penanganan Konflik yang Tidak Diungkapkan

Apabila setelah penyerahan atau penerbitan ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, redaksi akan menindaklanjutinya dengan mengacu pada diagram alur. Tindakan yang dapat diambil meliputi:

  • meminta klarifikasi kepada pihak terkait;
  • menerbitkan ralat (corrigendum) berisi pernyataan konflik kepentingan yang dilengkapi;
  • menolak naskah atau menarik (retract) artikel apabila konflik tersebut terbukti memengaruhi validitas temuan.