Tinjauan Pustaka Sistematis: Perlindungan Hukum Hak Pasien melalui Pelaksanaan Informed Consent dalam Pelayanan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.46576/q1h21n71Abstrak
Informed consent merupakan instrumen hukum yang menghubungkan hak pasien atas informasi dan hak menentukan nasib sendiri dengan kewajiban tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana pelaksanaan informed consent memberikan perlindungan hukum terhadap hak pasien serta hambatan yang masih ditemukan dalam praktik. Metode yang digunakan adalah tinjauan pustaka sistematis terhadap artikel jurnal ilmiah berbahasa Indonesia yang terbit pada tahun 2017 sampai 2025, dengan dukungan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui sintesis tematik atas temuan setiap artikel. Hasil telaah menunjukkan bahwa informed consent berfungsi sebagai perlindungan preventif karena memastikan pasien memperoleh penjelasan sebelum menyetujui tindakan, sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban apabila terjadi sengketa medis. Pelaksanaannya masih terhambat oleh keterbatasan waktu, pelimpahan penjelasan kepada perawat, rendahnya pemahaman pasien, dan dokumentasi yang belum tertib. Sebagian besar artikel juga masih bertumpu pada undang-undang yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Simpulannya, perlindungan hukum pasien baru efektif apabila informed consent dijalankan sebagai proses komunikasi, bukan sekadar pengisian formulir.
Kata Kunci: informed consent, perlindungan hukum, hak pasien, pelayanan kesehatan, persetujuan tindakan kedokteran
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Winda Ayu Agustina, Laili Mas Ulliyah Hasan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis.

