Penerapan Pemidanaan terhadap Anak dalam Perkara Pengulangan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak di LPKA Palu Sulthan,Nurhayati Mardin,Kamal

Penulis

  • Sulthan Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Nurhayati Mardin
  • Kamal

DOI:

https://doi.org/10.46576/wgybqa03

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses peradilan, tetapi juga mencakup hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, serta memperoleh kesempatan memperbaiki perilaku dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan pemidanaan terhadap anak dalam perkara pengulangan tindak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial. Pengulangan tindak pidana dapat memengaruhi kelayakan diversi sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, tetapi tidak menghilangkan hak anak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan pemidanaan yang mempertimbangkan kondisi individualnya. Oleh karena itu, penerapan pemidanaan tidak cukup dinilai dari kesesuaian formal terhadap ketentuan hukum, tetapi juga perlu memperhatikan pertimbangan penjatuhan sanksi dan keterkaitannya dengan tujuan pembinaan anak. Pelaksanaan pembinaan di LPKA Kelas II Palu meliputi pendidikan formal, pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, pembinaan kedisiplinan, dan konseling. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana dan prasarana, tenaga profesional, pendampingan psikologis, serta kesinambungan pembinaan setelah anak kembali ke masyarakat. Selain itu, dukungan keluarga, kondisi lingkungan sosial, dan stigma terhadap anak yang pernah melakukan tindak pidana turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam proses reintegrasi. Dengan demikian, penerapan pemidanaan terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana perlu didukung oleh pembinaan yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas petugas, dan koordinasi antara LPKA, aparat penegak hukum, keluarga, serta lembaga terkait. Penelitian ini menegaskan pentingnya mengintegrasikan penerapan hukum pidana dengan perlindungan hak anak dan pelaksanaan pembinaan. Meskipun demikian, efektivitas pemidanaan dalam menurunkan angka pengulangan tindak pidana belum dapat disimpulkan secara kuantitatif karena belum tersedia data longitudinal yang memadai.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31

Terbitan

Bagian

Artikel