Wanita Bekerja Dalam Pandangan Islam
Abstract
Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan mengekangnya dengan hanya mewajibkannya duduk di rumah saja. Akan tetapi syariat kita membolehkan dia untuk bekerja menjadi wanita karir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, jika memang keadaan telah mendesaknya untuk bekerja, atau tidak ada hal yang mendesaknya untuk bekerja akan tetapi dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat, semisal jika pekerjaan tersebut adalah termasuk fardzu kifayah, seperti guru, atau bidan atau dokter atau profesi yang lain, dimana profesi-profesi ini sangat dibutuhkan oleh umat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wanita karir, dinatranya: 1). Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat; 2) Tidak berkhalwat antara pria dan wanita; 3). Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan; 4). Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara; 5). Menjaga Pandangan; 6). Aman dari Fitnah; 7). Pekerjaannya itu tidak mengorbankan kewajibannya dirumah; 8). Mendapatkan Izin Dari Orang Tua atau Suaminya; dan 9). Pekerjaanya sesuai dengan tabiatnya sebagai seorang wanita
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/almufida.v2i2.61
Article Metrics
Abstract view : 2815 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1829 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Almufida
Almufida Indexed by:
Member Of :
ALMUFIDA : JURNAL ILMU-ILMU KEISLAMAN Published By :
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : almufida@dharmawangsa.ac.id
JURNAL Almufida by Fakultas Agama Islam Universitas Dharmawangsa Medan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.