KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG PENTINGNYA AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.634Kata Kunci:
Akta Autentik, Notaris, Jual BeliAbstrak
Diperlukan adanya suatu kepastian hukum yang diwujudkan dalam suatu alat bukti yang kuat yaitu berupa akta autentik dalam perbuatan hukum (jual beli, kontrak, sewa meyewa dan lainnya) maka kedudukan dan wewenang notaris sebagai Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang dalam pembuatan akta autentik (kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang) juga semakin penting. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan pentingnya akta autentik dimana salah satu perbuatan hukum yang penting dibuat dengan akta autentik yaitu jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris. Adapun yang menjadi mitra pengabdian yaitu kantor kecamatan Medan Johor. Metode pengabdian dilakukan dengan cara branstorming, presentasi dan diskusi, simulasi yang didukung dengan media slide. Kemudian dilakukan sesi tanya jawab kepada para peserta. Hasil pengabdian bahwa masyarakat kecamatan Medan Johor belum seluruhnya memahami tentang pentingnya akta autentik, terutama dalam melakukan jual beli hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah yang belum bersertipikat masih terdapat ketidakseragaman yang dilakukan sebagian masyarakat di Kecamatan Medan Johor, ada yang bertransaksi hanya dengan menggunakan bukti kwitansi saja, ada yang melaksanakan transaksi dan membuat surat pelepasan haknya di kantor Lurah, ada yang di kantor Camat dan ada juga yang melaksanakannya di Kantor Notaris. Hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu ketidaktahuan, kebiasaan, biaya dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai ketidakseragaman bentuk perolehan haknya.
Kata kunci : Akta Autentik, Notaris, Jual Beli
Referensi
Budiono, Herlien, 2012, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
Harris, Freddy dan Leny Helena, 2017, Notaris Indonesia, Jakarta : PT Lintas Cetak Djaja
Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu; Konsep Teoritis, Kewenangn Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, Jakarta: Rajawali Pers.
Umar Ma’ruf, Dony Wijaya, Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No.3 September - Desember 2015
Adha Dia Agustin, Independensi Notaris dalam Perserikatan Perdata Notaris, Rechtsidee Volume 1 Nomor 2, June 2014
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.
