SOSIALISASI PENTINGNYA SERTIFIKAT HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA AMBON
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i2.2170Kata Kunci:
Sertifikat, Halal, ProdukAbstrak
Produk halal merupakan hasil produksi yang harus diketahui oleh konsumen khususnya pelanggan muslim. Produk yang dihasilkan bisa berupa makanan dan minuman obat-obatan atau barang konsumsi lainnya. Produk yang terjamin kehalalannya menjadi hal utama yang menjadi perhatian pemerintah. Di berbagai industri pengolahan baik makanan maupun minuman olahan telah menggunakan teknologi terbaru pada proses pengerjaan produknya. Namun sebagian besar produk yang dihasilkan tersebut belum memiliki sertifikat halal. Ambon merupakan ibu kota Provinsi Maluku yang menyediakan produk makanan dan minuman secara luas. Pengabdian ini dilakukan di Gahwa Coffe yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait pentingnya sertifikat halal bagi produk yaitu minuman kopi. Gahwa Coffe merupakan produsen yang memproduksi minuman kopi yang menerapkan pengolahan dengan menggunakan teknologi. Di tempat ini produk tidak memiliki sertifikat halal sebagai jaminan keamanan produk
Referensi
Adinugraha, H. H., & Sartika, M. (2019). Halal Lifestyle Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 5781. https://doi.org/10.21274/an.2019.6.1.57-81
Ariny, B. D., & Nurhasanah. (2020). Dampak positif Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dalam menciptakan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(2), 198218. https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/204/170
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (2010). STATISTIK INDONESIA Statistical Yearbook of Indonesia 2010. In BPS-Statistics Indonesia. https://www.bps.go.id/publication/2010/12/23/b0adeb45e05c3db10ac99f33/statistik-indonesia-2010.html
BPJPH Kemenag RI. (2021). Alur Proses Sertifikasi Halal. http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi
BPJPH Kemenag RI. (2022). Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal Gratis (Program SEHATI)). https://sihalal.com/
Chairunnisyah, S. (2018). Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Menerbitkan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Kosmetika. Angewandte Chemie International Edition, 3(2), 1027.
Faridah, H. D. (2019). Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78
Hidayat, A. S., & Siradj, M. (2015). Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal pada Produk Pangan Industri. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 15(2), 199210. https://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2864
Hidayatullah, M. S. (2020). Sertifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan dalam Perspektif Hukum Islam (Perspektif Ayat Ahkam). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(2), 251. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i2.8620
LPPOM - MUI. (2008). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal, 178.
Parabowo, S. dan, & Rahman, A. A. (2016). Sertifikasi Halal Sektor Industri Pengolahan Hasil Pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 34(1), 5770. https://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/view/7311/7470
Qoniah, R. (2022). Tantangan dan Strategi Peningkatan Ekspor Produk Halal Indonesia di Pasar Global. Halal Research Journal, 2(1), 5263. https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i1.246
Rahayuningsih, E., & Ghozali, M. L. (2021). Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 135. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1929
Rohamah, S. (2022). Analisis Pengaruh Labelisasi Halal dan Brand Image Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Muslim dengan Religiusitas sebagai Variabel Moderating pada Produk Kosmetik di Kota Bandar Lampung [Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung]. In Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. http://repository.radenintan.ac.id/20337/1/TESIS 1-2.pdf
Rosnan, H., Osman, I., Nor, N. M., & Aminuddin, A. (2015). Halal certification: An exploratory study on non-certified restaurants. Advanced Science Letters, 21(6), 18541857. https://doi.org/10.1166/asl.2015.6136
Sari, D. I. (2019). Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 1. https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.264
Segati, A. (2018). Pengaruh Persepsi Sertifikasi Halal, Kualitas Produk, Dan Harga Terhadap Persepsi Peningkatan Penjualan. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3(2), 159. https://doi.org/10.15548/jebi.v3i2.175
Syafitri, M. N., Salsabila, R., & Latifah, F. N. (2022). Urgensi Sertifikasi Halal Food Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 10(1), 1642. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v10i1.305
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803
Unduhan
File Tambahan
- Abstrak Produk halal merupakan hasil produksi yang harus diketahui oleh konsumen khususnya pelanggan muslim. Produk yang dihasilkan bisa berupa makanan dan minuman obat-obatan atau barang konsumsi lainnya. Produk yang terjamin kehalalannya menjadi hal (Inggris)
- Pentingnya Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Ambon (Inggris)
- Pentingnya Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Ambon (Inggris)
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.
