TINJAUAN HUKUM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TA. 2020/2021 DI MASA PANDEMI COVID-19

Penulis

  • Erni Darmayanti Sijabat Universitas Potensi Utama
  • Dwi Suci Amaniarsih Universitas Potensi Utama
  • Fani Budi Kartika Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.46576/rjpkm.v3i1.1668

Kata Kunci:

Hukum, Pembelajaran, Pandemic Covid 19

Abstrak

Penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 merupakan tantangan bagi Indonesia, karena sampai saat ini Indonesia masih berjuang untuk memulihkan keadaan dengan melawan pandemi covid 19, khususnya bagi pendidikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini pengabdi memberikan literasi atau pemahaman dalam bentuk penyuluhan yang berkaitan dengan aturan atau dasar hukum penyelenggaraan pembelajaran ta. 2020/2021 di masa pandemi covid-19. Dimana metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi secara tatap muka langsung, yang dilakukan bersama dengan Guru SMA Harapan 3 Deli Serdang, sebanyak 10 orang. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembelajaran daring atau jarak jauh, dan cara-cara yang dilakukan oleh guru dan siswa dalam melakukan proses belajar mengajar antara lain melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom, VoiceNote yang tersedia di WhatsApp, ataupun media lainnya. Namun guru tetap membuat inovasi yang bermanfaat dalam proses pembelajaran dan membuat siswa menjadi semakin tertarik untuk belajar 

Biografi Penulis

  • Erni Darmayanti Sijabat, Universitas Potensi Utama
    -

Referensi

Fatimah, D. (2021). ANALISIS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SEKOLAH DASAR [Universitas Jambi]. https://repository.unja.ac.id/15935/3/coverr dewi.pdf

Idcloudhost. (2021). Apa itu E-Learning: Pengertian, Rekomendasi, Contoh, dan Cara Install-nya. https://idcloudhost.com/apa-itu-e-learning-pengertian-rekomendasi-contoh-dan-cara-install-nya/

Kurnia, T. S. (2009). Pengantar sistem hukum Indonesia (1st ed.). Alumni.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan. (2020, March 24). PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 1 9). Pusdiklat.Kemdikbud.Go.Id. https://pusdiklat.kemdikbud.go.id/surat-edaran-mendikbud-no-4-tahun-2020-tentang-pelaksanaan-kebijakan-pendidikan-dalam-masa-darurat-penyebaran-corona-virus-disease-covid-1-9/

Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (Ifriani (ed.)). Nusa Media. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/785/1/Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum.pdf

Safudin, E. (2017). DASAR - DASAR ILMU HUKUM. SETARA PRESS.

Syahrani, R. (2004). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Ulfia, L. (2020). DINAMIKA PEMBELAJARAN “DARING†PADA MASA PANDEMI COVID 2019. Iainkendiri.Ac.Id. https://iainkendari.ac.id/index.php/content/detail/dinamika_pembelajaran_daring_pada_masa_pandemi_covid

Diterbitkan

2022-01-25

Terbitan

Bagian

Articles