TINJAUAN HUKUM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TA. 2020/2021 DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v3i1.1668Kata Kunci:
Hukum, Pembelajaran, Pandemic Covid 19Abstrak
Penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 merupakan tantangan bagi Indonesia, karena sampai saat ini Indonesia masih berjuang untuk memulihkan keadaan dengan melawan pandemi covid 19, khususnya bagi pendidikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini pengabdi memberikan literasi atau pemahaman dalam bentuk penyuluhan yang berkaitan dengan aturan atau dasar hukum penyelenggaraan pembelajaran ta. 2020/2021 di masa pandemi covid-19. Dimana metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi secara tatap muka langsung, yang dilakukan bersama dengan Guru SMA Harapan 3 Deli Serdang, sebanyak 10 orang. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembelajaran daring atau jarak jauh, dan cara-cara yang dilakukan oleh guru dan siswa dalam melakukan proses belajar mengajar antara lain melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom, VoiceNote yang tersedia di WhatsApp, ataupun media lainnya. Namun guru tetap membuat inovasi yang bermanfaat dalam proses pembelajaran dan membuat siswa menjadi semakin tertarik untuk belajar
Referensi
Fatimah, D. (2021). ANALISIS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SEKOLAH DASAR [Universitas Jambi]. https://repository.unja.ac.id/15935/3/coverr dewi.pdf
Idcloudhost. (2021). Apa itu E-Learning: Pengertian, Rekomendasi, Contoh, dan Cara Install-nya. https://idcloudhost.com/apa-itu-e-learning-pengertian-rekomendasi-contoh-dan-cara-install-nya/
Kurnia, T. S. (2009). Pengantar sistem hukum Indonesia (1st ed.). Alumni.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan. (2020, March 24). PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 1 9). Pusdiklat.Kemdikbud.Go.Id. https://pusdiklat.kemdikbud.go.id/surat-edaran-mendikbud-no-4-tahun-2020-tentang-pelaksanaan-kebijakan-pendidikan-dalam-masa-darurat-penyebaran-corona-virus-disease-covid-1-9/
Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (Ifriani (ed.)). Nusa Media. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/785/1/Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum.pdf
Safudin, E. (2017). DASAR - DASAR ILMU HUKUM. SETARA PRESS.
Syahrani, R. (2004). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Ulfia, L. (2020). DINAMIKA PEMBELAJARAN “DARING†PADA MASA PANDEMI COVID 2019. Iainkendiri.Ac.Id. https://iainkendari.ac.id/index.php/content/detail/dinamika_pembelajaran_daring_pada_masa_pandemi_covid
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.
