SOSIALISASI DALAM MENGANTISIPASI KEJAHATAN INTERNET DI ERA INTERNET OF THINK DAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.581Keywords:
Teknologi Informasi, Kejahatan Internet, Internet PositifAbstract
Perkembangan Teknologi Informasi saat ini begitu pesat, semua kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan hanya dengan perangkat pintar dan koneksi internet saja. Semua hal dapat dilakukan, seperti mencari informasi, bersosial media, belajar secara daring sampai dengan kebutuhan ekonomi yang didalamnya terjadi transaksi elektronik banking seperti berbelanja, berdagang dan transaksi bisnis lainnya. Banyak hal positif yang didapat, akan tetapi banyak juga hal-hal negatif yang harus kita fahami dapat terjadi ketika kita berselancar di internet, seperti pencurian data, peretasan akun, penipuan, pembobolan rekening, bahaya pornografi terutama bagi anak-anak dan banyak lagi kasus-kasus kejahatan yang sudah terjadi. Atas dasar pemikiran diatas maka sangat penting untuk selalu dilakukan edukasi kepada masyarakat bagaimana penggunaan teknologi tersebut secara benar dan rambu-rambu apa yang harus difahami dan diikuti. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah salah satu cara untuk mensosialisasikan dan sekaligus mempraktekkan cara-cara penggunaan transaksi secara daring dengan benar. Desa Sambirejo Timur adalah Desa yang dipilih untuk edukasi, sosialisasi dan praktek penggunaan. Desa ini memiliki penduduk yang sangat padat, terletak disebelah timur dari kota medan berbatasan dengan Desa Tembung. Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi Masyarakat Desa dan bagi peserta dapat Kembali menyebarkan informasi yang didapatkanReferences
Agus, A. Aco., Riskawati. (2016) Penanganan Kasus Cyber Crime di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). Jurnal Supremasi.
Acep Syaripuddin (2017). Internet Sehat, Pedoman berinternet aman, nyaman dan bertanggungjawab, Literasi Digital, ICT Watch - Indonesia
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi (2019), Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 4-5.
Sejarah Desa Sambirejo Timur, diunduh dari: http://sambirejotimur.desa.id tanggal 19 Maret 2020.
Bagaimana Cara Mencegah dan Menghindari Cyber Crime, (juni, 2016) di unduh dari: https://idcloudhost.com/bagaimana-cara-mencegah-dan-menghindari-cybercrime/, tanggal 20 Maret 2020
Pengertian, Jenis, dan Metode Kejahatan Cybercrime, (Mei, 2018) diunduh dari: https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html, tanggal 20 Maret 2020
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
