PELATIHAN ADVOKASI DAN TEKNIK WAWANCARA PADA PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PENGABDI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.575Keywords:
Pelatihan, Advokasi dan Teknik Wawancara, Pengurus LBH/LKBHAbstract
UU Bantuan Hukum telah memberikan akses bagi LBH/LKBH Kampus Fakultas Hukum dalam melakukan peranan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarkat marginal, begitu juga halnya Surat MA No.MA/SEK/034/II/2003 tentang Ijin Praktek Bantuan Hukum Bagi Lembaga Hukum Fakultas/Sekolah Tinggi Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia semakin memudahkan LBH/LKBH kampus untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Pengabdian Masyarakat dalam wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai aktualisasi dari Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu didorong untuk mengarahkan kegiatan-kegiatan LBH/LKBH turut andil dalam poses pengabdian kepada masyarakat. Pengurus LBH/LKBH dibeberapa kampus cukup banyak melibatkan mahasiswa akhir sebagai para legal dalam mendampingi para pencari keadilan. Melalui Pelatihan Advokasi dan Teknik Wawancara pada pengurus LBH/LKBH Fakultas Hukum Universitas di Medan diupayakan bagaimana mendorong keterlibatan mahasiswa-mahasiswa akhir yang tergabung dalam pengurus LBH/LKBH mampu melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan pendampingan hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakatReferences
Achmad, D. 2015. Peranan mahasiswa fakultas hukum sebagai pelaksana bantuan hukum (legal aid) kepada masyarakat. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 9(1): 17-32
Jupri. 2013. Bantuan Hukum. https://www.negarahukum.com/hukum/bantuan-hukum.html. Diakses pada tanggal 5 Mei 2020
Prawoto Prass dkk, 2010. Panduan Praktis advokasi Pengurangan Resiko Bencana (PRB), Penerbit Pusaka Indonesia
Sihombing, U.P., Aminah, S., Roziqin, M.K., dan Wahid, A. 2014. Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education) Dalam Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Penerbit The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Jakarta
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
UU No.16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
