SAFEKIDs Sebagai Media Perlindungan Hukum Anak dengan Metode COCD Guna Menjamin Kesejahteraan Anak
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v5i2.4323Keywords:
Anak, COCD, Kekerasan, Pemberdayaan, SAFEKidsAbstract
Anak dianggap sebagai seseorang yang belum memiliki legitimasi hukum dalam memberikan keputusan karena ketidakmampuan pada pola pikir yang dianggap belum dewasa. Akan tetapi anak memiliki hak sejak ia dilahirkan dan merupakan kehendak dilengkapi kekuatan (macht) yang dijamin dan dilindungi oleh sistem hukum atau tertib hukum. Tujuan pendidikan dan pemberdayaan ini adalah mengetahui media SAFEKids dalam eksistensi menjamin perlindungan hukum anak dan mengetahui Ibu-Ibu PKK dalam menjamin kesejahteraan anak dengan metode COCD (Community Organization or Community Development). Metode dan tahap pelaksanaan adalah observasi, perizinan, penyuluhan, pelatihan, implementasi program, pendampingan dan monitoring, serta evalusasi. SAFEKids adalah singakatan dari Supporting A Future of Excellence for Kids, yang merupakan course media berbasis website yang menjadi platform pendidikan dan pembelajaran dalam meningkatan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hukum anak. SAFEKids sebagai media pendukung bertujuan dalam menjamin kesejahteraan anak berdasarkan hukum agar dapat menciptakan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan. Dengan memberdayakan Ibu-Ibu PKK dengan metode Community Organization or Community Development (COCD) yang didukung dengan media SAFEKids, kekerasan anak mengalami penurunan serta peningkatan kesadaran hukum akan kesejahteraan hak-hak anak menjadi terjamin
References
Djafar, W. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan. 1–14. http://faculty.uml.edu/sgallagher/Brandeisprivacy.htm.
Effendy, O. U. (2006). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. PT Remaja Rosdakarya.
Hikmat, H. (2001). Strategi pemberdayaan masyarakat. Humaniora Utama Press.
Ife, J. (1995). Community Development: Creating Community Alternatives - Vision, Analyses And Practice. Addison Wesley Longman.
Laia, A., & Purwanto. (2023). Kebenaran Dan Keadilan Hukum. Jurnal Panah Keadilan, 2(1), 1–14.
Marno, & Idros, M. (2017). Strategi, metode, dan teknik mengajar. Ar Ruzz Media.
Maulana, A., & Herry, N. A. S. (2022). Perancangan Sistem Informasi Perusahaan Jasa Pembuatan Akta Notaris Berbasis Web Di PT. Sariko Alam Nusantara Kota Tangerang Menggunakan Metode Extreme Programming. Jurnal Ilmu Komputer dan Science, 1(8), 1165–1175. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/oktal
Nabilah, M. (2023). Komnas PA: Ada 3.547 Kasus Kekerasan Anak 2023, Terbanyak Kekerasan Seksual. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/29/komnas-pa-ada-3547-kasus-kekerasan-anak-2023-terbanyak-kekerasan-seksual
Netting, F. E., Kettner, P. M., & McMurtry, S. L. (2004). Social Work Macro Practice (Third Edit). Boston: Allyn and Bacon.
Novemyanto, A. D., & Hani, A. P. (2023). Islamic Law as An Umbrella of Human Rights in The Loss of Social Welfare Rights of Pedicab Drivers towards The Existence of Online Transportation. Journal International Dakwah and Communication, 3(2), 137–145. https://doi.org/10.55849/jidc.v3i2.409
Nursari, N. (2020). UNSUR IGNORANTIA LEGIS EXCUSAT NEMINEM DALAM KASUS PEMBAKARAN MAYAT. Jurnal Kewarganegaraan, 4(2), 154–159. https://doi.org/10.31316/jk.v4i2.1167
Supiyanto, & Novemyanto, A. D. (2023). Perjanjian Sewa Menyewa sebagai Bewijsgrond dan Remedy Penggugat pada Perkara Wanprestasi (Studi Putusan No 875/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(04), 304–312. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.295
Wibowo, B. A., Rustamaji, M., & Novemyanto, A. D. (2023). Judge’s Legal Considerations as Determination of the Justice Model in Payment of Restitution for Child Sexual Affair (Decision Study No. 167/ Pid.Sus /2021/PN Krg). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(05), 399–410. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.351
Wolff, J. (1996). An Introduction to Political Philosophy. Oxford University Press on behalf of the Mind Association, 106(422), 356–358.
Wriston, W. B. (1993). The twilight of sovereignty. Fletcher F. World Aff.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
