SOSIALISASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TENTANG PERIZINAN USAHA IBU-IBU PKK RW 20 KELURAHAN BUNULREJO MALANG
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v2i2.1190Keywords:
Perizinan, Usaha, Cipta KerjaAbstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adanya pendirian usaha-usaha, baik dari negara maupun dari pihak swasta. Izin usaha akan menjamin suatu usaha dapat berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun dan mendapat pengakuan dikarenakan adanya kepastian hukum terhadap proses, barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu unit usaha. Izin usaha merupakan tahapan awal yang harus diurus sebelum sebuah unit usaha didirikan. Akan tetapi, seringkali ditemui di lapangan bahwa banyak dari masyarakat yang tidak paham mengenai izin usaha, baik dari segi pengertian, urgensi, ataupun jenis-jenis perizinannya. Tujuan dari PkM ini adalah untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Ibu-Ibu PKK RW 20 Kelurahan Bunulrejo Kota Malang tentang Undang-Undang Cipta Kerja Tentang Perizinan Usaha. Hasil evaluasi kegiatan pengabdian menunjukkan tercapainya target kegiatan yang meliputi jumlah peserta, tujuan sosialisasi, materi yang disampaikan serta penguasaan materi oleh peserta. Seluruh peserta memberikan sambutan dan antusiasme yang baik dalam kegiatan ini, hal ini dibuktikan dengan keaktifan peserta dalam berpartisipasi selama kegiatan berlangsung
References
Damanik, M. ., Agustine, T. ., Prawira, M. ., Rheza, B., & Febriyanti, N. . (2016). Penyerdehanaan Perizinan Usaha di Daerah. KPPOD.
Djukisana, F. (2014). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MANADO. Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 14–25. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/5083/4601
EKON. (2020). Ratas Presiden: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Masuk Tahap Finalisasi. Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian. https://ekon.go.id/publikasi/detail/37/ratas-presiden-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-masuk-tahap-finalisasi
Khodijah, A. N. (2019). Pentingnya Surat Izin Usaha Mikro Kecil Bagi Para Pelaku Usaha di Indonesia (p. 7). https://www.researchgate.net/publication/336718266_PENTINGNYA_SURAT_IZIN_USAHA_MIKRO_KECIL_BAGI_PARA_PELAKU_USAHA_DI_INDONESIA
Setyaningrum, A., Hakim, A., & Sukanto. (2013). KEFEKTIFAN PEMBERLAKUAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BAGI PEMBERDAYAAN USAHA KECIL (STUDI KASUS PADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA MALANG DAN SENTRA USAHA KECIL KERIPIK TEMPE SANAN). Jurnal Administrasi Publik (JAP, 1(5), 927–933. http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/162/143
Suna’an, M., & Senuk, A. (2015). Ekonomi Pembangunan Daerah. Mitra Wacana Media.
Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (1st ed.). Sinar Grafika.
Suwandi. (2012). Perizinan Usaha UMKM. Buletin Peraturan Di Bidang Koperasi Dan UMKM, 3, 1–6.
Widiya. (2019). Masalah Perizinan di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara (p. 7).
Yohanna, L., Insana, D. R. ., & Sondari, E. (2016). Upaya Peningkatan Usaha Masyarakat Melalui Pengurusan Perizinan Usaha dan Merek. Jurnal Surya: Seri Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 73–77
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
