PEMBERDAYAAN HUKUM BAGI SANTRI PESANTREN AL-FATTAH SEKARAN LAMONGAN TERKAIT LABEL HALAL PADA KOSMETIK
DOI:
https://doi.org/10.46576/rjpkm.v2i2.1069Keywords:
Kosmetik, Label Halal, Pemberdayaan, SantriAbstract
Indonesia dengan penduduk mayoritas beragama Islam, berkewajiban melindungi masyarakat muslim, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsumen muslim merupakan pangsa pasar yang menjanjikan keuntungan besar bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk. Berdasarkan hal tersebut konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas. Untuk menjadi konsumen yang cerdas perlu dilakukan pemberdayaan hukum dengan pemberian pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum terkait peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik khususnya bagi Santri Pondok Al Fattah Sekaran Lamongan. Metode yang ditawarkan dalam mengatasi persoalan tersebut meliputi (1) sosialisasi, (2) penayangan video, (3) diskusi, (3) simulasi baik di kelas maupun di swalayan. Hasil kegiatan menunjukkan, sesudah mengikuti kegiatan para santri : 1) memiliki pengetahuan hukum terkait peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik; 2) memiliki pemahaman hukum artinya mereka memahami maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan terkait peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik; 3) terkait sikap hukum, para santri menyetujui dikeluarkannya peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik. Tetapi dari aspek perilaku hukum, tim kurang berhasil membentuk perilaku hukum para santri untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait. Mayoritas para santri masih memilih dan/atau membeli kosmetik yang tidak mencantumkan label halal
References
Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum (1st ed.). kencana Prenada Media : Jakarta.
Hasan, K. N. S. (2014). Sertifikasi halal dalam hukum positif : regulasi dan implementasi di Indonesia (F. J. Rachmawaty (ed.); 1st ed.). Aswaja Pressindo.
HS, M. (2019). Opini Ekosistem Halal: Menjanjikan Tapi Menantang Ekosistem Halal: Menjanjikan Tapi Menantang. https://kemenag.go.id/berita/read/511469.Ekosistem
Manan, A. (2009). Aspek-Aspek Pengubah Hukum (1st ed.). Kencana Prenada Media Group.
Petriella, Y. (2019). LPPOM UI: Baru 668.615 Produk di Indonesia Tersertifikasi Halal. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190116/12/879298/lppom-ui-baru-668.615-produk-di-indonesia-tersertifikasi-halal
Prakoso, A. (2017). Sosiologi hukum. LaksBang Pressindo.
Sumarwan, U. (2007). Karakter Konsumen Anak. Food Review Referensi Lndustri & Teknologi Pangan Indonesia, 2(11), 10–13.
Warassih, E. (2005). Pranata hukum : sebuah telaah sosiologis (K. Karolus & M. HR (eds.)). Suryandaru Utama.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum dalam Masyarakat (2nd ed.). Graha Ilmu.
Zulham. (2018). Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal. Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright and License Statement
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is published under the terms of Creative Commons Attribution-Share Alike. According to the license under the Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
The copyright on each article belongs to the author. Users may freely read, print, copy and distribute the material/work in any form, media or format, provided that the author and Reswara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are properly credited or cited. Authors are also allowed to post published articles on other website/database systems.
Authors are allowed to distribute the published article to colleagues, post it on an open website - non-commercial, reuse parts or extracts of the article in other works, and make text & data additions. However, authors are not allowed to send their manuscript to other scientific journals after it has been decided to be reviewed by reviewers at Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (RJPKM).
Reswara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.







_copy.jpg)
.png)
