ANALISIS PENGGUSURAN RUMAH DAN LAHAN PERTANIAN MILIK KELOMPOK TANI PADANG HALABAN MENURUT PERSPEKTIF SIYASAH ASY-SYAR’IYYAH
Abstract
Konflik agraria masih menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu kasus yang menimbulkan perhatian publik adalah penggusuran rumah dan lahan pertanian milik Kelompok Tani Padang Halaban di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Penggusuran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material berupa hilangnya tempat tinggal dan lahan produktif, tetapi juga berdampak pada terputusnya sumber penghidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan mereka pada sektor pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggusuran rumah dan lahan pertanian Kelompok Tani Padang Halaban berdasarkan perspektif siyasah asy-syar’iyyah serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak rakyat atas sumber penghidupan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan lembaga terkait konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak atas sumber penghidupan merupakan bagian integral dari tujuan siyasah asy-syar’iyyah yang berlandaskan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penggusuran yang mengakibatkan hilangnya tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat berpotensi bertentangan dengan tujuan syariat serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial yang dijamin dalam UUD 1945 dan hukum agraria nasional. Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria perlu mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat, partisipasi publik, dan pendekatan kemaslahatan sebagai dasar perumusan kebijakan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahhab Khallaf. (1998). Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah. Dār al-Anṣār.
Ahmad Fadlil Sumadi. (2020). Hukum dan keadilan sosial dalam perspektif konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(2), 245–260.
Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl (Juz I). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (2000). Al-Aḥkām al-sulṭāniyyah. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Shatibi, A. I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī uṣūl al-syarī‘ah (Juz II). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Amnesty International Indonesia. (2025, February 28). #KamiBersamaPadangHalaban: Hentikan penggusuran di Padang Halaban dan hormati hak asasi manusia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/kamibersamapadanghalaban-hentikan-penggusuran-di-padang-halaban-dan-hormati-hak-asasi-manusia/02/2025/
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan negara hukum Indonesia. Konstitusi Press.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Borras, S. M., Jr., Franco, J., & Kay, C. (2022). The contemporary politics of land grabbing in Latin America. Journal of Peasant Studies, 49(4), 731–752. https://doi.org/10.1080/03066150.2022.2034181
Deininger, K. (2021). Land policies for growth and poverty reduction. World Bank Publications.
Food and Agriculture Organization. (2022). Land tenure and rural development. FAO Land Tenure Studies.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Universitas Trisakti.
Hendrik Rikarsyo. (2024). Konstruksi keadilan sosial berbasis nilai Islam. Journal of Bureaucracy Studies, 4(1), 75–88.
Iqbal, M. (2016). Fiqh siyasah: Kontekstualisasi doktrin politik Islam. Kencana.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kholis, M. N., & Hidayat, R. (2025). Penyelesaian konflik agraria berbasis keadilan sosial. Jurnal Rechtsvinding, 14(1), 33–51.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Catatan akhir tahun 2025: Konflik agraria dan agenda reforma agraria nasional. KPA.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2026, January 28). Hentikan penggusuran dan represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban. https://www.kpa.or.id/2026/01/hentikan-penggusuran-dan-represifitas-pada-kelompok-tani-padang-halaban/
Lexy J. Moleong. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mukti Fajar ND, & Achmad, Y. (2018). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim.
Putri, A., & Taufiq, M. (2022). Konflik agraria dan perlindungan hak asasi masyarakat. Jurnal HAM Indonesia, 13(2), 115–132.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Setiadi, W. (2023). Legitimasi perlindungan hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 412–420.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Taymiyyah, I. (1998). As-siyāsah asy-syar‘iyyah fī iṣlāḥ al-rā‘ī wa al-ra‘iyyah. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (1997). General comment No. 7: The right to adequate housing (Forced evictions) (UN Doc. E/1998/22). United Nations.
United Nations Human Rights Council. (2023). Forced evictions and human rights report (A/HRC/52/28). United Nations.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9697
Article Metrics
Abstract view : 4 timesPDF – 3 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














