PENERAPAN HUKUMAN MAKSIMAL PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA PENDIDIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No. 79/Pid.Sus/2025/PN.Srh Jo Putusan PT Medan No. 1699/Pid.sus/2025/PT.MDN. Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 11927K/PID.SUS/2025)

Mery Christina Sinaga, Marlina Marlina, Wessy Trisna

Abstract


Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana mengenai persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagai alasan pemberat pemidanaan, kedudukan dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut pidana berat, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 79/Pid.Sus/2025/PN.Srh jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1699/Pid.Sus/2025/PT.MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung data empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan. Jaksa Penuntut Umum telah menjalankan kewenangannya secara optimal dengan menuntut pidana 17 tahun penjara berdasarkan status terdakwa sebagai tenaga pendidik. Putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana 17 tahun dinilai telah sesuai dengan tujuan perlindungan anak dan teori pemidanaan, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi pidana menjadi 10 tahun menimbulkan ketidakpastian hukum karena mendasarkan pertimbangannya pada konsep “mendekati dewasa” yang tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum untuk menjamin perlindungan maksimal terhadap anak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Keywords


Persetubuhan Anak, Tenaga Pendidik, Pemberatan Pidana, Perlindungan Anak, Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2020).

Bunga Rampai Kekerasan Seksual, "Persetubuhan dengan Anak sebagai Bentuk Statutory Rape", dalam Kajian Hukum Pidana dan Perlindungan Anak, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2021).

Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018-2020), (Jakarta: IJRS, 2022).

B. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Amalia, R., et al., "Membaca Kekerasan Seksual di Balik Seragam Sekolah: Kajian Literatur", Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 12, No. 2, (2024).

Dedy Chandra Sihombing, et al., "Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis", Locus, Vol. 3, No. 2, (2023).

Henschel, M.M. & Grant, B.J., "Educator Sexual Misconduct: Access, Authority, and Trust", Journal of Child Sexual Abuse, Vol. 32, No. 4, (2023).

Iza Agna Batian dan Hartanto, "Kekerasan Seksual terhadap Anak: Dampak dan Upaya Perlindungan", IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, Vol. 2, No. 2, (2024).

Jonathan Immanuel Panjaitan, et al., "Analisis Hukum Kekerasan Seksual oleh Tenaga Pendidik terhadap Murid (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 5642K/Pid.Sus/2022)", Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 4, (2025).

C. Peraturan Perundang-undangan dan Regulasi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

D. Putusan Pengadilan dan Dokumen Kasus

Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 79/Pid.Sus/2025/PN.Srh.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1699/PID.SUS/2025/PT.MDN.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11927K/PID.SUS/2025




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9695

Article Metrics

Abstract view : 1 times
PDF – 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.