PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN : MENELISIK NILAI-NILAI KEISLAMAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam nilai-nilai keislaman yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) sebagai regulasi nasional dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari segala jenis kekerasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif (penelitian doktrinal) yang ditempuh melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni menelaah UUD 1945, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU No. 17/2016, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perppu No. 1/2016, dan regulasi nasional lainnya terkait perlindungan anak, serta pendekatan konsep (conceptual approach) dengan menelaah nilai-nilai keislaman berdasarkan prinsip maqosid syari’ah berdasarkan pandangan Imam Al-Gazzali. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa berbagai regulasi nasional terkait perlindungan anak, artikel publikasi dengan fokus pembahasan tentang perlindungan anak, al-Qur’an, hadist, pendapat para ahli hukum dan ulama Islam, dan data lainnya yang masih relevan dengan penelitian. Data tersebut diperoleh melalui teknik studi kepustakaan (library research) tanpa melibatkan pengambilan data di lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan fundamental antara prinsip-prinsip perlindungan anak dalam UUPA sebagai regulasi nasional dengan nilai-nilai keislaman berdasarkan prinsip maqosid syari’ah. Hukum Islam menempatkan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan keturunan (hifzh al-nasl) sebagai bagian dari tujuan syariat (maqasid syariah), yang secara implisit dan eksplisit melarang segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa regulasi nasional, meskipun bersifat sekuler atau bahkan didominasi oleh aturan-aturan yang berasal dari Barat, telah mengakomodasi prinsip-prinsip universal keadilan dan kemanusiaan yang sejalan dengan etika Islam. Potensi sinkronisasi terletak pada penguatan basis moral dan etika dalam implementasi hukum, serta penggunaan nilai-nilai keislaman sebagai sumber edukasi preventif di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja. Grafindo Persada,2024, Jakarta, hlm. 18
Nyoman Serikat Putra Jaya, Pembaharuan Hukum Pidana, Pustaka Rizki Putra, 2017, Semarang, hlm. 17-18
Alaiddin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, T. Raja Grafindo Persada, 2004, Jakarta, hlm. 123
Al-Gazzali, Al-Mustafa Min ‘Ilmi Al-Usul, Jilid 1, Beirut: Dar Al-Watini. 1st ed, 1997 Beirut: Dal al Watin
Nuruddin Al-Mukhtar Al-Khadimi, Al-Munasabah Al-Syar’iyyah Wa Tatbiquha al-Mu’asiroh, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2006, hlm. 77
Perundang-Undangan:
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Perppu Nomor 1 Tahun 2016
Artikel Publikasi:
Said, A. M., Violence and Nonviolence in Islam: Interfaith Perspectives. The Review of Faith & International Affairs, Vol. 14, No. 4 (2016), hlm. 72–82.
Mustaghfirin, Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam, Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide yang Harmoni. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 1, No. 1 (2011), hlm. 89-95
Paryadi, Maqosid Syari’ah : Defenisi dan Pendapat Para Ulama, Jurnal Alwatzikhoebillah, Vol. 6, No. 2 Juli-Desember (2021), hlm 201-216
Aay Siti Raohatul Hayat, Implementasi Pemeliharaan Jiwa (Hifdz Al-Nafs) Pada Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga, Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 5, No. 2 (2020), hlm. 150-170
HM. Budiyanto, Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Islam, Jurnal Raheema, Vol. 1, No. 1 (2014)
Website:
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses tanggal 3 Desember 2025
Gina Octaviana, Indonesia Negara dengan Penduduk Muslim Terbanyak di Dunia, https://rri.co.id/ramadan/1360448/indonesia-negara-dengan-penduduk-muslim-terbanyak-di-dunia#:~:text=Indonesia%20Negara%20dengan%20Penduduk%20Muslim%20Terbanyak%20di%20Dunia,-Oleh:%20Gina%20Octaviana&text=KBRN%2C%20Cirebon:%20Indonesia%20adalah%20negara,Saudi%20kalah%20dari%20segi%20populasi.&text=Kata%20Kunci:, diakses 1 Desember 2025
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9676
Article Metrics
Abstract view : 3 timesPDF – 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














