PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE MELALUI TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM TINDAK PIDANA SIBER (Studi pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara).

Mulia Akbar Batubara, Azmiati Zuliah, Andi Maysarah

Abstract


Perkembangan Artificial Intelligence (AI) memberikan kontribusi besar bagi kemajuan teknologi, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penyalahgunaan melalui teknologi deepfake. Teknologi ini dapat memanipulasi wajah, suara, maupun video sehingga tampak menyerupai aslinya dan berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta berbagai bentuk tindak pidana siber lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum di Indonesia terkait penyalahgunaan AI melalui deepfake, pelaksanaan penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, dan hambatan yang dihadapi dalam proses penanganannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai deepfake masih tersebar dalam berbagai peraturan, terutama UU ITE dan KUHP, sehingga belum membentuk kerangka hukum yang komprehensif. Penegakan hukum dilakukan melalui penyelidikan digital, analisis forensik elektronik, pelacakan akun, dan kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.


Keywords


Artificial Intelligence, deepfake, tindak pidana siber, penegakan hukum, forensik digital.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amiruddin, & Asikin, Z. (2019). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana. Kencana.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Clough, J. (2015). Principles of cybercrime (2nd ed.). Cambridge University Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hamzah, A. (2017). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Kompas.

Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Siegel, L. J. (2018). Criminology: Theories, patterns, and typologies. Cengage Learning.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Widodo. (2013). Hukum pidana di bidang teknologi informasi cybercrime law. Aswaja Pressindo.

B. Artikel Ilmiah/ Jurnal

Fadli, M. (2024). Deepfake sebagai ancaman baru dalam sistem hukum pidana digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(4), 511–528.

Hartono, R. (2024). Pembuktian forensik digital pada tindak pidana siber. Jurnal Yudisial, 17(1), 55–72.

Johnson, K. R. (2024). Deepfake detection and digital evidence challenges. International Journal of Digital Forensics, 12(1), 44–58.

Mulyani, R. (2025). Kapasitas penyidik dalam penanganan kejahatan siber berbasis AI. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(1), 88–102.

Nasution, F. (2024). Kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan siber berbasis artificial intelligence. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(2), 189–204.

Nugroho, F. (2024). Literasi digital sebagai instrumen pencegahan kejahatan siber. Jurnal Komunikasi dan Informatika, 11(3), 145–159.

Putri, D. E. (2024). Kekosongan hukum terhadap penyalahgunaan artificial intelligence dalam tindak pidana siber. Jurnal Arena Hukum, 17(2), 201–219.

Rizki, A. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap manipulasi konten digital berbasis artificial intelligence. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 215–230.

Sari, D. K. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban deepfake dalam perspektif UU ITE. Jurnal RechtsVinding, 13(3), 401–418.

Wahyuni, S. (2024). Analisis teori pemidanaan terhadap tindak pidana siber. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 97–114.

Yuniarti. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 36(2), 267–283.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9655

Article Metrics

Abstract view : 3 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.