PEMBERIAN BANTUAN HUKUM MELALUI PENUNJUKAN ADVOKAT BAGI TERDAKWA YANG DIANCAM PIDANA DIATAS 5 (LIMA) TAHUN

Mangihut Tua Rangkuti

Abstract


Tujuan pemberian bantuan hukum oleh Advokat bagi para terdakwa (kategori miskin yang atas tindakannya diancam pidana diatas 5 {lima} tahun) yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga adalah guna merealisasikan asas equality before the law. Dalam hal realisasi pemberian bantuan hukum oleh para Advokat bagi para terdakwa yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga, diharapkan tidak ada kendala. Fakta hukumnya ada kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pemberian bantuan hukum oleh Advokat bagi para terdakwa yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kendala dalam realisasi pemberian bantuan hukum oleh Advokat bagi para terdakwa yang menjalani proses penegakan hukum di PN Sibolga berupa kendala secara substansial, secara struktural, dan secara kultural. Terhadap berbagai kendala tersebut telah diajukan 5 (lima) perihal sebagai solusi.

Keywords


Bantuan, Advokat, Terdakwa.

Full Text:

PDF

References


Buku

Alif, Mikail, dan Diandra Preludio Ramada. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Persetubuhan Suka Sama Suka. Semarang: Book Chapter Hukum dan Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Candra, Mardi. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia (Analisis Tentang Perkawinan Dibawah Umur). Jakarta: Prenada Media Group.

Hadisoeprapto, Hartono. (1996). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Ibrahim, Johnny. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Moeljatno. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Najih, Mokhammad, dan Soimin. (2014). Pengantar Hukum Indonesia (Sejarah Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia). Malang: Setara Press.

Naldo, Rony Andre Christian, et.al. (2021). Kepastian Hukum Prioritas Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah. Medan: Enam Media.

......, et.al. (2022). Eigen Richting Massa, Sumedang: Mega Press Nusantara.

......, et.al. (2022). Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Sebab Perbuatan Melawan Hukum Mengakibatkan Kerugian Lingkungan Hidup. Yogyakarta-Makassar: Nas Media Pustaka.

......, et.al. (2022). Perlunya Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Terhadap Korporasi Sebab Perbuatan Melawan Hukum Menimbulkan Ancaman Serius. Medan: Enam Media.

Nasution, Shulhan Iqbal, et.al. (2024). Kebijakan Kriminal Eigen Richting Massa. Klaten-Makassar: Nas Media Indonesia.

Purba, Ivan Rony, dan Rony Andre Christian Naldo. (2024). Penegakan Hukum Kejahatan Pencurian Buah Kelapa Sawit Korporasi. Banyumas: Pena Persada Kerta Utama.

Siahaan, Hengky Bonari, et.al. (2025). Peredaran Gelap Narkotika. Klaten: Lakeisha.

Sitorus, Oloan, dan H.M. Zaki Sierrad. (2006). Hukum Agraria di Indonesia (Konsep Dasar, dan Implementasi). Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

Sunggono, Bambang. (2001). Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Syahrin, Alvi. (2009). Beberapa Masalah Hukum. Medan: Sofmedia.

......, et.al. (2019). Ilmu Hukum Indonesia (Suatu Pengantar). Depok: Rajawali Pers.

Tambunan, Donal, et.al. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Tugono, et.al. (2026). Keadilan Restoratif Pada Lembaga Sistem Peradilan Pidana. Banyumas: Ganesha Kreasi Semesta.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9649

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.