IMPLIKASI PENGATURAN PEMIDANAAN DALAM KUHP BARU TERHADAP EFEKTIVITAS PENCEGAHAN TINDAK PIDANA

Said Munawar

Abstract


Disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi babak baru hukum pidana Indonesia. Aturan ini resmi meninggalkan era "balas dendam" (retributif) menuju hukum yang lebih humanis dan membimbing. Lewat penelitian yuridis normatif ini, kita melihat mengapa perubahan besar ini belum sepenuhnya mulus di lapangan. Sisi positifnya, hukuman tak lagi identik dengan penjara. Hakim kini punya ruang lebih fleksibel untuk menjatuhkan pidana kerja sosial, restorative justice, hingga sanksi yang disesuaikan dengan kondisi pelaku. Fokus utamanya adalah pemulihan dan pembenahan perilaku. Sayangnya, niat baik ini tersandung realitas. Pemahaman para penegak hukum seperti penyidik, jaksa, dan hakim belum merata. Ditambah lagi, fasilitas pendukung sanksi alternatif masih sangat minim, dan pasal-pasal baru rentan menimbulkan beda tafsir di berbagai daerah. Akibatnya, ada jurang lebar antara aturan di atas kertas (law in the books) dan praktik di lapangan (law in action). Agar KUHP Baru tidak sekadar jadi dokumen megah, kita butuh langkah nyata: melatih kapasitas para aparat, menyusun panduan teknis yang jelas, serta memperkuat kerja sama antarlembaga demi keadilan yang nyata bagi masyarakat

Keywords


KUHP Baru, pemidanaan, keadilan restoratif, hukum pidana.

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2022.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.

Eva Achjani Zulfa. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Hakim, L. Penerapan dan Implementasi "Tujuan Pemidanaan" dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: UI-Press, 2016.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Jurnal

Andes Robensyah dkk. "Analisis Pasal 51 tentang Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional Perspektif Hukum Pidana Islam." Pagaruyuang Law Journal 9, No. 2 (2026).

Apriani, L. R. "Penerapan Filsafat Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Yudisial 3, No. 1 (2010): 1–14.

Ardiansyah, M. R., dan Ibrahim Fikma Edrisy. "Tinjauan Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia dalam KUHP Baru." Journal Evidence of Law 4, No. 3 (2025): 1641–1653.

Arief, Barda Nawawi. "Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Pembaruan KUHP Nasional." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 51, No. 1 (2022): 1–15.

Dimbara, Rafsandi. "Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Analisis Jenis, Tujuan, dan Pedoman Penjatuhan Pidana." Journal of Health Law 2, No. 1 (2026): 27–38.

Fanisa Luthfia dan Putri Erwanti. "Pergeseran Konsep Pemidanaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Korupsi." Recidive 13, No. 1 (2024): 155–165.

Howard Zehr. "Restorative Justice and the Gandhian Tradition." International Journal on Responsibility 1, No. 2 (2019).

Marhaendra, R. E., T. J. Putra, dan M. A. Dzaky. "Perbandingan Substansi Hukum Pidana Antara KUHP Baru dengan KUHP Lama: Dekolonisasi, Demokratisasi, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia." 1, No. 4 (2025): 1–9.

Marwan Suliandi dan Gusti Adjie Aditama. "Politik Hukum dalam Pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru." Jurnal Hukum Staatrechts 6, No. 2 (2023): 125–139.

Muladi. "Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kebijakan." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 48, No. 2 (2019): 105–118.

M. Ilham Wira Pratama dkk. "Keadilan bagi Korban dalam Tujuan Pemidanaan KUHP Indonesia: Suatu Analisis Hukum." SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya 21, No. 2 (2026): 315–328.

Netty Mewahaty Simbolon. "Pergeseran Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Systematic Literature Review terhadap Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia." Pagaruyuang Law Journal 10, No. 1 (2026).

Ningrum, Emilia. "Konsistensi Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru Menuju Restorative Justice." QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 4, No. 3 (2026).

Nissa, K., R. Fathonah, dan M. Shafira. "Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Pidana: Tinjauan Filosofis terhadap Politik Hukum dalam KUHP Baru dan Dampaknya pada Sistem Pemidanaan." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 4 (2025): 5085–5092.

Ramadhan, M., dan D. O. Ariyanti. "Tujuan Pemidanaan dalam Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 5, No. 1 (2023): 1–6.

Sukma, F., dan C. Cumbhadrika. "Urgensi Penerapan Rechterlijk Pardon sebagai Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif." Gorontalo Law Review 6, No. 1 (2023): 46–61.

Sulastri Sangadji, Ami Cintia Melinda, Najib Satria, dan Ni Made Regina Febrianti. "Politik Hukum dalam Perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Jurnal Legislasi Indonesia 20, No. 4 (2023): 511–530.

Thimoty Dwi Felix Barus dan Johannes Mangapul Turnip. "Implementasi Restorative Justice sebagai Alternatif Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana untuk Menangani Fenomena Over Kapasitas di Rutan Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, No. 7 (2025): 1–20.

Sumber Internet

Mochamad Januar Rizki. "Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional." Hukumonline, 2024. Diakses pada 18 Juni 2026 pukul 22.50 WIB.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9646

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.