PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN SECARA TERORGANISASI (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Atmasasmita, R. (2017). Pengantar hukum kejahatan terorganisasi transnasional. Prenadamedia Group.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Reksodiputro, M. (2007). Kriminologi dan sistem peradilan pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
B. Artikel Ilmiah/ Jurnal
Asari Suci Maharani, & Supardi. (2025). Reinforcing the legal basis of undercover buy as an investigative method in criminal procedure. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 14(1), 59–75.
Azhar, M., & Roisah, K. (2022). Efektivitas penegakan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 95–108.
Ekawaty, D., & Sugiharto, R. (2024). Sinergitas aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana narkotika sebagai transnational organized crime. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 53–72.
Fahrezi, F. R., & Lumban Gaol, S. (2024). Tinjauan hukum atas pembelian terselubung (undercover buy) dalam mengungkapkan tindak pidana narkotika oleh Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 1(2), 227–238.
Fitria, R. A., & Arifin, R. (2023). Analisis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 11(2), 184–198.
Hidayat, M. S., & Jaelani, A. K. (2023). Efektivitas penegakan hukum tindak pidana narkotika dalam perspektif sistem peradilan pidana. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 268–284.
Irabiah, dkk. (2023). Penegakan hukum kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dengan teknik undercover buy. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1).
Saputra, R. (2023). Kebijakan formulasi hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 65–81.
Saputra, R. (2023). Pengaruh sarana dan prasarana terhadap efektivitas penegakan hukum pidana. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3), 421–438.
Silalahi, M. M., Tinambunan, D. R., Simanjuntak, J. P., dkk. (2025). Analisis yuridis pembuktian tindak pidana narkotika melalui metode undercover buy. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 5(2), 113–120.
Tesa. (2021). Pelaksanaan tindak pidana narkotika dengan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Hukum Respublica, 21(1), 73–90.
Yofiza, Limbong, I., Kholis, N., dkk. (2025). Implementasi pendekatan follow the money dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sisi penegakan hukum di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 1–15.
Zuliah, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Jurnal De Lega Lata, 7(2), 182–197.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
D. Laporan
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Indonesia drugs report 2024. BNN RI.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World drug report 2024. United Nations Publications.
E. Media Massa
DetikSumut. (2023, 29 Desember). Polda Sumut tangkap 6.427 tersangka narkoba sepanjang tahun 2023. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7115957/polda-sumut-tangkap-6-427-tersangka-narkoba-di-sumut-sepanjang-tahun-2023
Tribrata News Polri. (2024, 13 Maret). Polda Sumut berhasil amankan 3.860 orang terlibat narkoba periode September 2023–Maret 2024. https://tribratanews.polri.go.id/blog/keamanan-6/polda-sumut-berhasil-amankan-3-860-orang-terlibat-narkoba-september-2023-maret-2024-71768
F. Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, 29 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9623
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














