PROBLEMATIKA PENERAPAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Ahmad Fadhly Roza, Gindo Nadapdap, M.Y.F. Hafidz Nasution, Hendrik Agus Sutiawan, Maya Puspita Ningrum, Komalasari Komalasari, Mhd. Rajab Perangin Angin

Abstract


Pembuktian sederhana merupakan karakteristik utama dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui mekanisme pembuktian terhadap syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Akan tetapi, dalam praktik peradilan niaga masih ditemukan berbagai persoalan akibat tidak adanya batasan normatif mengenai makna pembuktian sederhana sehingga memunculkan inkonsistensi penerapan oleh hakim. Perbedaan penafsiran tersebut mengakibatkan putusan terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa sering menghasilkan amar yang berbeda sehingga mengurangi kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pembuktian sederhana dalam permohonan pernyataan pailit, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya inkonsistensi putusan hakim, serta merumuskan konsep ideal pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 masih menyisakan kekosongan norma karena tidak memberikan indikator yang jelas mengenai parameter kesederhanaan pembuktian. Kondisi tersebut menyebabkan hakim memiliki ruang diskresi yang sangat luas dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pembuktian sederhana. Akibatnya, kepastian hukum menjadi terganggu dan tujuan pembentukan Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketa bisnis secara cepat belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi konsep pembuktian sederhana melalui penyempurnaan norma dalam Undang-Undang Kepailitan maupun penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung yang memuat indikator objektif mengenai pembuktian sederhana.


Keywords


Pembuktian Sederhana, Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kepastian Hukum, Permohonan Pailit.

Full Text:

PDF

References


Amalia. "Disparitas Putusan Hakim dalam Pembuktian Sederhana Perkara Kepailitan." Jurnal Yudisial 16, No. 2 (2023).

Anisah, Siti. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2008.

Aprita, Serlika. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Malang: Setara Press, 2020.

Arifin. "Problematika Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Kepailitan." Jurnal Hukum dan Peradilan 11, No. 2 (2022).

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Budiono. Asas-Asas Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.

Cooter, Robert, dan Thomas Ulen. Law and Economics. 6th ed. Boston: Pearson, 2012.

Fajar ND, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan ke-5. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.

Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hart, H. L. A. The Concept of Law. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-8. Malang: Bayumedia Publishing, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

Kartini Muljadi, dan Gunawan Widjaja. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Nugroho. Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. 9th ed. New York: Wolters Kluwer, 2014.

Prasetyo. "Analisis Pembuktian Sederhana dalam Hukum Kepailitan Indonesia." Jurnal Hukum IUS 9, No. 2 (2021).

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2018.

Simanjuntak, Ricardo. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Kontan Publishing, 2021.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2016.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-19. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Balai Pustaka, 2018.

Utrecht, E. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, 1989.

Wibowo. "Parameter Objektif Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Pailit." Jurnal Hukum Bisnis Indonesia 9, No. 1 (2024).

Yusuf. "Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan." Jurnal Legislasi Indonesia 20, No. 1 (2023).




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9622

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.