TANGGUNG JAWAB KORPORASI TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN: PERSPEKTIF HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Saritua Silitonga, Sarah Furqoni, Nita Nurvita

Abstract


Pertumbuhan sektor industri di Kawasan Industri Medan (KIM) telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah. Namun demikian, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya degradasi lingkungan, khususnya yang bersumber dari limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Transformasi kebijakan lingkungan hidup pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terutama terkait mekanisme pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang disertai dengan masih terbatasnya transparansi informasi lingkungan dan semakin berkembangnya praktik greenwashing oleh korporasi, menunjukkan bahwa sistem perlindungan lingkungan belum berfungsi secara optimal dalam menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban korporasi terhadap pencemaran lingkungan di Kawasan Industri Medan dengan menitikberatkan pada pengawasan AMDAL, pengelolaan limbah B3, serta praktik greenwashing dalam kegiatan industri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, telah menyediakan instrumen hukum yang relatif komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi lemahnya kapasitas pengawasan, rendahnya budaya kepatuhan korporasi, serta manipulasi citra perusahaan sebagai entitas yang ramah lingkungan (greenwashing). Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola lingkungan melalui peningkatan efektivitas pengawasan, transparansi informasi lingkungan, serta penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) secara konsisten dalam penegakan hukum lingkungan guna mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan dan keadilan ekologis.

Keywords


Pertanggungjawaban Lingkungan Korporasi; Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3); Pengawasan AMDAL; Hukum Lingkungan; Greenwashing.

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Nixon, Rob. Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2011.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Schlosberg, David. Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford: Oxford University Press, 2007.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Jurnal Ilmiah

Delmas, Magali A., and Vanessa Cuerel Burbano. “The Drivers of Greenwashing.” California Management Review 54, no. 1 (2011): 64–87. https://doi.org/10.1525/cmr.2011.54.1.64.

Aulia, Andi Nurfarah, Ahmad Rustan, Nur Nashriani Jufri, dan Adi Muliawansyah Malie. “Penggunaan Instrumen Amdal dalam Pengawasan Tanggung Jawab Korporasi terhadap Pengelolaan Limbah Industri.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (2025): 2927–2937. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4221

Kamalia, Dina, dan Sudarti Sudarti. “Analisis Pencemaran Air Sungai Akibat Dampak Limbah Industri Batu Alam di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.” Journal EnviScience 6, no. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.30736/jev.v6i1.309 .

Santoso, Budi, dan David M.L. Tobing. “Mengkriminalisasi Greenwashing: Menjawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Keberlanjutan.” Jurnal Litigasi 26, no. 1 (2025): 102–137.

Wibisana, Andri Gunawan. “Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 3 (2021): 494–522. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i3.216

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber Lain

Datapost.id. “Limbah B3 Kembali Cemari Drainase di KIM 2, Praktisi Hukum: Tanda Tanya Keseriusan APH dan PPNS Lingkungan Hidup Menindak Pelaku.” Diakses 7 Mei 2026. https://datapost.id/34109-2limbah-b3-kembali-cemari-drainase-di-kim-2-praktisi-hukum-tanda-tanya-keseriusan-aph-dan-ppns-lingkungan-hidup-menindak-pelaku/

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Pemerintah: Perubahan ‘Izin Lingkungan’ Jadi ‘Persetujuan Lingkungan’ Demi Pangkas Birokrasi yang Tumpang Tindih.” Berita MKRI, 2023. Diakses 10 Mei 2026, https://www.mkri.id/berita/pemerintah-:-perubahan-”izin-lingkungan%22-jadi-%22persetujuan-lingkungan%22-demi-pangkas-birokrasi-yang-tumpang-tindih-23656

MariNews Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Strict Liability Korporasi Atas Kegiatan Usaha.” Diakses 10 Mei 2026.

https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/strict-liability-korporasi-atas-kegiatan-usaha-0mK

Pengawal.id. “Kawasan Industri Medan Kembali Disorot, PT Cedea Diduga Buang Limbah ke Parit Warga.” Diakses 7 Mei 2026. https://www.pengawal.id/2025/08/kawasan-industri-medan-kembali-disorot.html




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9605

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.