PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BERBASIS TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amelia, Yolanda Frisky, Arfan Kaimuddin, and Hisbul Luthfi Ashsyarofi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia.” Dinamika 30, no. 1 (2024): 9675–91.
Darmawan, Muh Taufik, Amir Junaidi, and Ariy Khaerudin. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia.” Jurnal Serambi Hukum 18, no. 01 (2025): 42–54.
Haefani, Hayya Zafna, and Asti Sri Mulyanti. “Urgensi Reformasi Hukum Pidana Indonesia Dalam Menjerat Pelaku Deepfake Pornografi Berbasis Artificial Intelligence Pornografi Telah Menjadi Masalah Yang Cukup Mengkhawatirkan Di Kalangan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan AI Dalam Kasus Kendala , Te,” 2025, 12–26.
Iradat, Michelle Azhar, and Diah Ratna Sari Hariyanto. “Urgensi Pengaturan Pidana Penyalahgunaan Deepfake: Telaah Aspek Perlindungan Korban Dalam Hukum Nasional.” Jurnal Media Akademik 3, no. 12 (2023).
Kusuma, Effendi, and Sadjijono. “Konsep Hukum Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 1 (2023): 153–81. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.157.
Maan, Maria Karunia Putri, Heryanto Amalo, and Ngongo Dede. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyimpangan Artificial Intelligence Dalam Tindak Pidana Deepfake Pornografi Berdasarkan Hukum Pidana.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 1 (2025): 296–307.
Mamudji, Soerjono Soekanto & Sri. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Najwa, Namira, Anzar Makkuasa, and Kamal Hidjaz. “Jurnal Legal Dialogica Volume I Issue 2 Tahun 2026 Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Digital Antara Ketersediaan Regulasi Dan Keterbatasan Implementasi Jurnal Legal Dialogica Volume I Issue 2 Tahun 2026” I, no. 2 (2026).
Novera, Olivia. “Analisis Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Manipulasi Gambar (Deepfake) Dalam Penyebaran Konten Pornografi Melalui Akun Media Sosial.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 2 (2024): 460–74.
Prayoga, Hendra, and Hadi Tuasikal. “Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia.” Abdurrauf Law and Sharia 2, no. 1 (2025): 22–38.
Sharon D. Nelson, Esq. and John W. Simek. “96 Percent of Deepfake Videos Are Women Engaged in Sexual Acts.” Virginia State Bar, 2020. https://vsb.org/DC/groups/DV/articles/20200601-invictus-deepfake.aspx .
Sinaga, Tatang Mulyana. “”Deepfake”, Ancaman Manipulasi Konten Yang Mengintai Di Sekitar Kita,.” Kompas.id, 2025. https://www.kompas.id/artikel/deepfake-ancaman-manipulasi-konten-yang-mengintai-di-sekitar-kita.
Suhartanto, Crysania. “BCA (BBCA) Ungkap Penipu Makin Pintar, Tarik Kredit Dengan Deepfake!” Bisnis Tekno, 2023. https://teknologi.bisnis.com/read/20230726/84/1678575/bca-bbca-ungkap-penipu-makin-pintar-tarik-kredit-dengan-deepfake.
Titie Yustisia Lestari,Ridwan Tahir, Irzha Friskanov. S. “Sosialisasi Hukum Tentang Pemahaman Kekerasan Seksual Pada Siswa MTs Alkhairaat Parigi.” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 358–65. https://doi.org/https://doi.org/10.31949/jb.v6i1.11733.
Titie Yustisia Lestari, Andi Afdhaliah Sri Hayati, and Irzha Friskanov. S. “SOSIALISASI HUKUM TENTANG UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP CYBERBULLYING DI SMAN 1 PALU.” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 4 (October 10, 2022): 602–7. https://doi.org/https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v9i1.6017.
Utami, Fidyah Faramita, and Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. “Penegakan Hukum Bagi Desk Collection Fintech Lending Ilegal Yang Berimplikasi Tindak Pidana.” Wajah Hukum 7, no. 1 (2023): 99. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i1.1140.
Utawi, Eva Istia, and Neni Ruhaeni. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023): 365–72. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4988.
Wahid, Abdul, Amiruddin Hanafi, and Syachdin Syachdin. “Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform.” Academia Open 10, no. 2 (July 23, 2025). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9604
Article Metrics
Abstract view : 12 timesPDF – 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














