PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BERBASIS TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Ahmad Rendi Distanto, Ridwan Tahir, Fidyah Faramita Utami

Abstract


Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan teknologi yang dikenal sebagai deepfake. Teknologi ini memanfaatkan algoritma kecerdasan buatan dan teknik pemrosesan data yang canggih untuk menghasilkan rekayasa digital berupa gambar, video, atau audio yang memiliki kemiripan sangat tinggi dengan konten asli sehingga sulit dibedakan. Kecanggihan tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam karna menimbulkan kekhawatiran yang berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tujuan yang melanggar hukum, seperti penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, dan pembuatan konten pornografi tanpa persetujuan, yang pada akhirnya dapat mengancam keamanan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana deepfake pornografi dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan deepfake pornografi dapat dijerat melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan yang dapat dijadikan landasan hukum meliputi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pelanggaran terhadap hak privasi, penyebaran konten pornografi secara melawan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban melalui penafsiran hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital.

Keywords


Artificial intelligence; Deepfake Pornografi; Hukum Positif; Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Amelia, Yolanda Frisky, Arfan Kaimuddin, and Hisbul Luthfi Ashsyarofi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia.” Dinamika 30, no. 1 (2024): 9675–91.

Darmawan, Muh Taufik, Amir Junaidi, and Ariy Khaerudin. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia.” Jurnal Serambi Hukum 18, no. 01 (2025): 42–54.

Haefani, Hayya Zafna, and Asti Sri Mulyanti. “Urgensi Reformasi Hukum Pidana Indonesia Dalam Menjerat Pelaku Deepfake Pornografi Berbasis Artificial Intelligence Pornografi Telah Menjadi Masalah Yang Cukup Mengkhawatirkan Di Kalangan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan AI Dalam Kasus Kendala , Te,” 2025, 12–26.

Iradat, Michelle Azhar, and Diah Ratna Sari Hariyanto. “Urgensi Pengaturan Pidana Penyalahgunaan Deepfake: Telaah Aspek Perlindungan Korban Dalam Hukum Nasional.” Jurnal Media Akademik 3, no. 12 (2023).

Kusuma, Effendi, and Sadjijono. “Konsep Hukum Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 1 (2023): 153–81. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.157.

Maan, Maria Karunia Putri, Heryanto Amalo, and Ngongo Dede. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyimpangan Artificial Intelligence Dalam Tindak Pidana Deepfake Pornografi Berdasarkan Hukum Pidana.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 1 (2025): 296–307.

Mamudji, Soerjono Soekanto & Sri. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Najwa, Namira, Anzar Makkuasa, and Kamal Hidjaz. “Jurnal Legal Dialogica Volume I Issue 2 Tahun 2026 Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Digital Antara Ketersediaan Regulasi Dan Keterbatasan Implementasi Jurnal Legal Dialogica Volume I Issue 2 Tahun 2026” I, no. 2 (2026).

Novera, Olivia. “Analisis Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Manipulasi Gambar (Deepfake) Dalam Penyebaran Konten Pornografi Melalui Akun Media Sosial.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 2 (2024): 460–74.

Prayoga, Hendra, and Hadi Tuasikal. “Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia.” Abdurrauf Law and Sharia 2, no. 1 (2025): 22–38.

Sharon D. Nelson, Esq. and John W. Simek. “96 Percent of Deepfake Videos Are Women Engaged in Sexual Acts.” Virginia State Bar, 2020. https://vsb.org/DC/groups/DV/articles/20200601-invictus-deepfake.aspx .

Sinaga, Tatang Mulyana. “”Deepfake”, Ancaman Manipulasi Konten Yang Mengintai Di Sekitar Kita,.” Kompas.id, 2025. https://www.kompas.id/artikel/deepfake-ancaman-manipulasi-konten-yang-mengintai-di-sekitar-kita.

Suhartanto, Crysania. “BCA (BBCA) Ungkap Penipu Makin Pintar, Tarik Kredit Dengan Deepfake!” Bisnis Tekno, 2023. https://teknologi.bisnis.com/read/20230726/84/1678575/bca-bbca-ungkap-penipu-makin-pintar-tarik-kredit-dengan-deepfake.

Titie Yustisia Lestari,Ridwan Tahir, Irzha Friskanov. S. “Sosialisasi Hukum Tentang Pemahaman Kekerasan Seksual Pada Siswa MTs Alkhairaat Parigi.” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 358–65. https://doi.org/https://doi.org/10.31949/jb.v6i1.11733.

Titie Yustisia Lestari, Andi Afdhaliah Sri Hayati, and Irzha Friskanov. S. “SOSIALISASI HUKUM TENTANG UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP CYBERBULLYING DI SMAN 1 PALU.” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 4 (October 10, 2022): 602–7. https://doi.org/https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v9i1.6017.

Utami, Fidyah Faramita, and Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. “Penegakan Hukum Bagi Desk Collection Fintech Lending Ilegal Yang Berimplikasi Tindak Pidana.” Wajah Hukum 7, no. 1 (2023): 99. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i1.1140.

Utawi, Eva Istia, and Neni Ruhaeni. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023): 365–72. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4988.

Wahid, Abdul, Amiruddin Hanafi, and Syachdin Syachdin. “Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform.” Academia Open 10, no. 2 (July 23, 2025). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9604

Article Metrics

Abstract view : 12 times
PDF – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.