PENERAPAN PRINSIP GOOD FAITH (ITIKAD BAIK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SAHAM DI PERUSAHAAN TERBUKA

Yulkarnaini Siregar

Abstract


Sengketa kepemilikan saham di perusahaan terbuka (Tbk) memiliki kompleksitas yang tinggi karena melibatkan kepentingan publik, regulator pasar modal, dan perlindungan terhadap investor minoritas. Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip good faith (itikad baik) sebagai instrumen hukum mendasar dalam penyelesaian sengketa tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisis bagaimana itikad baik diartikan dan diterapkan baik pada tahap pra-sengketa maupun dalam forum penyelesaian sengketa (litigasi dan non-litigasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip good faith tidak hanya berfungsi sebagai standar moral, melainkan standar hukum operasional yang membatasi tindakan manipulatif pemegang saham pengendali, menguji keabsahan perolehan saham, serta menjadi dasar pertimbangan hakim/arbiter untuk memulihkan hak-hak pemegang saham yang dirugikan demi menjaga stabilitas pasar modal.


Keywords


Good Faith; Sengketa Saham; Perusahaan Terbuka; Pasar Modal.

Full Text:

PDF

References


Buku

Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, Ridwan. (2015). Itikad Baik dalam Penutupan Perjanjian. Yogyakarta: FH UII Press.

Nasarudin, M. Irsan, & Surya, Indra. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prasetya, Rudhi. (2011). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2020). Fiduciary Duties Direksi dan Dewan Komisaris. Jakarta: PT Tatanusa.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6032).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6228).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599).




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9583

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.