PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGANAN PELANGGARAN USAHA PARIWISATA TANPA IZIN DI ACEH TENGAH: TINJAUAN SIYASAH DUSTURIYAH DAN MAQASHID AL-SYARI'AH

Kasmaniar Kasmaniar, Muhibbussabry Muhibbussabry

Abstract


Sektor pariwisata Kabupaten Aceh Tengah tumbuh pesat, ditandai kunjungan wisatawan lebih dari 300.000 orang per tahun dan lebih dari seribu proyek perizinan berusaha (Nomor Induk Berusaha/NIB) yang terbit melalui sistem Online Single Submission pada subsektor penyediaan makanan dan minuman sepanjang 2018–2025. Pertumbuhan kuantitatif ini belum sepenuhnya diimbangi kepatuhan terhadap perizinan operasional sebagaimana disyaratkan Qanun. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019, mengidentifikasi kendala struktural yang dihadapi pemerintah daerah, serta mengevaluasi peran pemerintah daerah dari perspektif siyasah dusturiyah dan maqashid al-syari'ah. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumenter, dengan teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga kendala struktural: (1) rasio aparatur pengawas yang tidak sebanding dengan cakupan wilayah dan laju pertumbuhan usaha; (2) belum terintegrasinya standar operasional prosedur (SOP) lintas instansi sehingga memperlambat proses rekomendasi teknis; dan (3) kesenjangan literasi hukum dan literasi digital pelaku usaha terhadap sistem OSS. Dari perspektif siyasah dusturiyah, peran pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya merealisasikan prinsip amanah dan 'adalah (keadilan) sebagaimana dirumuskan Imam al-Mawardi; sementara dari sudut maqashid al-syari'ah, kesenjangan pengawasan berpotensi mengancam hifzh al-mal (kepentingan pendapatan asli daerah) dan hifzh al-nafs (keselamatan wisatawan serta kelestarian ekosistem Danau Laut Tawar). Penelitian ini merekomendasikan revitalisasi wilayah al-hisbah kontemporer yang bersifat edukatif, integrasi data lintas instansi, dan pendekatan kepatuhan bertahap sebagai kebijakan yang lebih maslahat dibanding pendekatan represif semata.


Keywords


Peran Pemerintah Daerah; Perizinan Usaha Pariwisata; Siyasah Dusturiyah; Maqashid Al-Syari'ah; Aceh Tengah.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, A. Y. (2025). Implementasi pengawasan perizinan jasa usaha pariwisata salon, spa dan panti pijat di Kota Ternate. Jurnal Ekonomi dan Administrasi Modern, 9(2). https://ojs.unkhair.ac.id

Al-Mawardi. (1989). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Dar Ibnu Qutaiba.

Almaunah, Z. A., dkk. (2025). Peran perizinan pariwisata pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam menarik investasi di sektor pariwisata. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(2). https://ejournal.cahayamandalika.com/index.php/causa

Biddle, B. J., & Thomas, E. J. (Eds.). (1966). Role theory: Concepts and research. Wiley.

Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah. (2024). Laporan kinerja Dinas Pariwisata Aceh Tengah tahun 2023. Dinas Pariwisata Aceh Tengah.

Djazuli, A. (2025). Fiqh siyasah. Kencana.

DPMPTSP Kabupaten Aceh Tengah. (2023). Buku panduan perizinan usaha pariwisata tahun 2023. DPMPTSP Aceh Tengah.

Fauzi, A., & Maulana, R. (2021). Efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha pariwisata ilegal. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(1), 45–60. https://doi.org/10.26618/ojip.v7i1

Huda, N. (2021). Siyasah dusturiyah dan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 19(1), 78. https://doi.org/10.28918/jhi.v19i1.3527

Iqbal, M. (2001). Fiqh siyasah: Kontekstualisasi doktrin politik Islam. Gaya Media Pratama.

Iqbal, M. (2022). Problematika perizinan usaha pariwisata di daerah otonomi khusus. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(2), 33–50. https://doi.org/10.15642/jhkp.2022.5.2

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. (2026). Data perizinan berusaha subsektor 56 - Penyediaan Makanan dan Minuman, Kabupaten Aceh Tengah [Data OSS diolah DPMPTSP Kabupaten Aceh Tengah].

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Pariwisata Nomor

Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Mahmudah, S. (2021). Prinsip maslahah dalam kebijakan pemerintah daerah perspektif hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 11(1), 115–138. https://doi.org/10.15642/ad.2021.11.1.115-138

Peneliti. (2025). Hasil observasi awal peneliti di Kabupaten Aceh Tengah, Februari–Maret 2025 [Observasi lapangan].

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. (2019). Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saputra, R., & Triyono, A. (2022). Penegakan hukum terhadap usaha pariwisata ilegal di daerah otonomi khusus: Studi pada kawasan wisata berbasis syariat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 310–332. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tengah. (2024). Data penindakan pelanggaran perizinan usaha pariwisata tahun 2022–2024. Satpol PP Aceh Tengah.

Spelt, N. M., & ten Berge, J. B. J. M. (1993). Pengantar hukum perizinan (P. M. Hadjon, Ed.). Yuridika.

Suhardiman, Karyati, S., & Ulum, H. (2025). Tinjauan yuridis peran pemerintah daerah dalam pengawasan perizinan usaha pariwisata ditinjau dari Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023. Unizar Recht Journal, 4(1). https://jurnal.unizar.ac.id/index.php/urj




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9567

Article Metrics

Abstract view : 1 times
PDF – 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.