Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Anak Korban Perkawinan Anak

Irlindawati Irlindawati, Azmiati Zuliah, Dian Kemala Dewi

Abstract


Perlindungan anak merupakan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan hukum yang efektif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Meskipun demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terputusnya pendidikan, meningkatnya risiko kekerasan, serta terganggunya kesehatan dan perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan hukum pidana dalam melindungi anak korban perkawinan anak, mengidentifikasi kelemahan pengaturannya, serta merumuskan arah pembaruan yang lebih ideal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak korban perkawinan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun pengaturannya belum terintegrasi secara menyeluruh. Kelemahan utama terletak pada belum adanya pengaturan pidana khusus bagi pihak yang memfasilitasi perkawinan anak, lemahnya pengawasan terhadap dispensasi kawin, serta terbatasnya mekanisme pemulihan korban. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana melalui penguatan sanksi, pengetatan dispensasi kawin, serta optimalisasi perlindungan dan pemulihan hak anak.


Keywords


kebijakan hukum pidana, perlindungan anak, perkawinan anak, pembaruan hukum pidana.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2018). Peradilan etik dan etika konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.

Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. New York: Free Press.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2017). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A., & Haryono. (2020). Efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 27(3), 389–405. (dihapus ke jurnal, lihat bagian artikel ilmiah)

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

B. Artikel Ilmiah/ Jurnal

Akbar, F., & Suprapto, H. (2022). Quasi judicial process dalam sidang kode etik profesi Polri. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2)

Bambang Waluyo. (2020). Perlindungan hukum terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. Jurnal RechtsVinding, 9(2)

Bambang Waluyo. (2021). Penegakan hukum dan etika profesi kepolisian dalam negara hukum. Jurnal RechtsVinding, 10(2)

Nugroho, D. (2020). AUPB dalam tindakan pemerintahan. Jurnal Hukum & Peradilan, 9(2), 201–218.

Prabowo, A. F. (2023). Penegakan etika profesi kepolisian dan tantangan penyalahgunaan narkotika. Officium Notarium, 2(1)

Prasetyo, E. (2022). Kode etik profesi Polri sebagai instrumen pengawasan internal. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(1)

Rahman, M. A., & Lestari, D. P. (2022). Asas individualisasi pidana dalam sistem pemidanaan Indonesia. Jurnal Yudisial, 15(2)

Roring, E. B. (2023). Reformulasi kode etik profesi Polri dalam penegakan disiplin anggota. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3)

Roring, E. B. (2025). Efektivitas kode etik Polri dalam penanganan pelanggaran anggota. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(4)

Roring, E. B. (2020). Efektivitas kode etik Polri dalam penanganan pelanggaran anggota. (duplikasi tema sudah disatukan di atas)

Roring, E. B. (2021). Penegakan hukum dan etika profesi kepolisian. (dimasukkan ke entri Waluyo/RechtsVinding)

Roring, E. B. (2023). Reformulasi kode etik profesi Polri dalam penegakan disiplin anggota. (lihat entri utama)

Ridha, M., & Azizah, S. N. (2023). Double track system dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(3)

Santoso, F. (2022). Tes urine sebagai instrumen deteksi penyalahgunaan narkotika di kepolisian. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(1)

Susanti, R. (2020). Implementasi kebijakan publik model Edward III. Jurnal Administrasi Publik, 8(1),

Syahrial, M. (2021). Budaya hukum dalam penegakan etika profesi kepolisian. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 612–628.

Yulia, R. (2021). Kebijakan hukum pidana dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 15–29.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

D. Media Massa

Divisi Propam Polri. (2025). Laporan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri tahun 2022–2025. Jakarta: Mabes Polri.

Diakses dari https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/pengawasan-diperketat-polri-tindak-ribuan-pelanggaran-disiplin-dan-etik-97210




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9563

Article Metrics

Abstract view : 8 times
PDF – 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.