PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DIGITAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara).
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.
Amrullah, M. A. (2022). Kejahatan siber dan penegakan hukumnya. Kencana.
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, R. (2021). Teori dan kapita selekta kriminologi. Refika Aditama.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Husein, Y. (2020). Pencucian uang dan kejahatan siber. RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2017). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Soekanto, S. (2019a). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2019b). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
B. Artikel Ilmiah/ Jurnal
Ahmad Rizki. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap manipulasi konten digital berbasis artificial intelligence. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 215–230.
Fadli, M. (2024). Deepfake sebagai ancaman baru dalam sistem hukum pidana digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 45–60.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
D. Media Massa
ANTARA. (2024, June 11). Satgas PASTI blokir 824 entitas ilegal selama April–Mei 2024. https://www.antaranews.com/berita/4147623/satgas-pasti-blokir-824-entitas-ilegal-selama-april-mei-2024
Otoritas Jasa Keuangan. (2024, June 11). Satgas PASTI blokir 824 entitas ilegal di April–Mei 2024. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-824-Entitas-Ilegal-di-April-Mei-2024.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2024, November 5). Satgas PASTI blokir 498 entitas ilegal di September 2024. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-498-Entitas-Ilegal-di-September-2024.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Siaran pers Satgas PASTI. Waspada Investasi.
E. Karya Ilmiah ( Skripsi, Tesis, Disertasi)
Gibersi, A. P. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui transfer dana [Repositori Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/
Octavian, V. R. (2026). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan investasi online dalam kasus Indra Kenz (Studi Putusan Nomor 2029/K/Pid.Sus/2023) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Ramadhan, D., & Citra, M. (2023). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi ilegal dengan cryptocurrency pada pasar komoditi (Studi di Polda Sumatera Utara)
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9558
Article Metrics
Abstract view : 15 timesPDF – 3 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














