KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PERTANAHAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN DELI SERDANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ancel, M. (1965). Social defence: A modern approach to criminal problems. London: Routledge.
Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.
Boedi Harsono. (2020). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sulistyowati Irianto, & Shidarta. (2017). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2014). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
B. Artikel Ilmiah/ Jurnal
Ahmad Sofian. (2016). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan: Pendekatan penal dan non penal. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 389–404.
Ancel, M. (1980). Social defence: A modern approach to criminal policy. International Journal of Law and Psychiatry, 3(1), 25–38.
Arie S. Hutagalung. (1999). Penerapan lembaga rechtsverwerking untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 29(4), 328–341.
Ashworth, A. (2010). Preventive justice: The limits of criminal law. Oxford Journal of Legal Studies, 30(1), 1–22.
Barda Nawawi Arief. (2007). Kebijakan kriminal dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(1), 12–20.
Dian Aries Mujiburohman. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1).
Edwards III, G. C. (1980). The policy implementation process. Political Science Quarterly, 1(1), 1–16.
Elza Syarief. (2017). Permasalahan tanah dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(2), 219–236.
Felson, M., & Cohen, L. E. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.
Friedman, L. M. (1969). Legal culture and social development. Law and Society Review, 4(1), 29–44.
Handayani, I. G. A. K. R., & Karjoko, L. (2020). Implementation of land registration policy in Indonesia: Legal certainty and justice perspective. International Journal of Law and Management, 62(1), 45–58.
I Made Suwitra. (2013). Problematika pendaftaran tanah dan perlindungan hukum hak atas tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 55–72.
Kusumaatmadja, M. (1987). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(3), 225–236.
M. Yamin, & Abdul Rahim Lubis. (2013). Beberapa masalah aktual hukum agraria dan penyelesaian sengketa pertanahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 1–18.
Marc Ancel. (1965). Social defence: A modern approach to criminal problems. International Journal of Comparative Sociology, 6(1), 1–15.
Maria S. W. Sumardjono. (2009). Kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah dalam perspektif hukum agraria. Jurnal Mimbar Hukum, 21(2), 201–215.
Maria S. W. Sumardjono. (2011). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 165–176.
Mochtar Kusumaatmadja. (1987). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(3), 225–236.
Nurhasan Ismail. (2009). Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan
tanah masyarakat. Jurnal Mimbar Hukum, 21(1), 1–18.
Ridwan HR. (2017). Hukum administrasi negara dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1), 1–18.
Soerjono Soekanto. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 13(1), 20–30.
Urip Santoso. (2018). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah sebagai upaya pencegahan sengketa pertanahan. Perspektif Hukum, 18(2), 145–160.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9558
Article Metrics
Abstract view : 59 timesPDF – 21 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














