EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM ANCAMAN KEKERASAN MELALUI TIKTOK PADA SUBDIT CYBER POLDA SUMATERA UTARA

Aldri Brona Tarigan, Andi Maysarah, Dian Hardian Silalahi

Abstract


Ancaman kekerasan melalui TikTok menempatkan penyidik pada persoalan ganda, yaitu melindungi korban secara cepat dan membuktikan hubungan antara konten, akun, perangkat, serta pelaku. Penelitian ini menganalisis praktik penanganan laporan, faktor yang memengaruhi efektivitas penyelidikan dan penyidikan, serta upaya mengatasi hambatan pada Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Metode yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dan empiris terbatas dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis wawancara terdokumentasi AKP Fery Kusnadi yang dipublikasikan pada 2021, tanpa menganggapnya sebagai wawancara baru atau keterangan khusus TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang efektif memerlukan penerimaan laporan yang responsif, preservasi konten sejak awal, pemeriksaan korban dan saksi, akuisisi forensik, atribusi akun kepada orang tertentu, serta gelar perkara yang menguji keterhubungan seluruh alat bukti. Penerapan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan informasi bermuatan ancaman dikirim secara langsung kepada korban, sehingga unggahan publik tidak otomatis memenuhi delik tersebut. Efektivitas dipengaruhi oleh akun palsu, penghapusan konten, keterbatasan metadata, kecepatan permintaan data, integritas bukti elektronik, ketepatan kualifikasi delik, kapasitas forensik, koordinasi kelembagaan, dan kelengkapan laporan korban. Penguatan daftar periksa bukti TikTok, matriks kualifikasi delik, prosedur preservasi dan rantai penguasaan, koordinasi dini dengan penuntut umum, serta komunikasi perkembangan perkara menjadi langkah utama yang direkomendasikan.

Keywords


Penegakan Hukum; Ancaman Kekerasan; Bukti Elektronik; TikTok.

Full Text:

PDF

References


Artikel Jurnal

Gemilang, Herdino Fajar, dan Handar Subhandi Bakhtiar. (2024). Meninjau Ilmu Digital Forensik terhadap Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana ITE. Perahu, 12(2), 45–56.

Hasibuan, Ahmad Zulqarnain, dan Syaiful Asmi Hasibuan. (2024). Efforts to Implement Cybercrime Offences in Using Social Media. International Journal of Law, Crime and Justice, 1(3), 136–143. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i3.137

Lubis, Mhd Raja, Triono Eddy, dan Alpi Sahari. (2022). Peran Polri dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik: Studi di Polda Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 5(2), 1419–1427. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1183

Prasetiyo, dan Mukhtar Zuhdy. (2020). Penegakan Hukum oleh Aparat Penyidik Cyber Crime dalam Kejahatan Dunia Maya. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 1(2), 79–88. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9611

Ramiyanto. (2017). Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 463–484. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.463-484

Sembiring, Resi Ratna Sari Br, Haposan Siallagan, dan Roida Nababan. (2020). Pemidanaan Pelaku Ancaman Kekerasan dengan Cara Menakut-nakuti melalui Media Sosial: Studi Putusan Nomor 1210/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Patik, 9(3), 227–239. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.251

Tesis

Naibaho, Masfan. (2021). Penegakan Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terhadap Ujaran Kebencian Menggunakan Sarana Media Sosial. Tesis Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Sumber Resmi

Pusiknas Bareskrim Polri. (2023, 5 Januari). Kejahatan Siber di Indonesia Naik Berkali-kali Lipat. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kejahatan_siber_di_indonesia_naik_berkali-kali_lipat

Pusiknas Bareskrim Polri. (2025, 31 Januari). Tim Siber Ungkap Teknologi Deepfake Catut Nama Pejabat Negara. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/tim_siber_ungkap_teknologi_deepfake_catut_nama_pejabat_negara




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9557

Article Metrics

Abstract view : 10 times
PDF – 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.