IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56 /PUUXIV/2016 TERHADAP MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA TINJAUAN FIQH SIYASAH

Nur Azizah Amini Simanjuntak, Irwansyah Irwansyah

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah mengubah mekanisme pembatalan Peraturan Daerah dengan menghapus kewenangan executive review oleh pemerintah pusat dan menegaskan bahwa pembatalan Peraturan Daerah merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Perubahan tersebut menimbulkan implikasi terhadap hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kewenangan pemerintah pusat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, implikasinya terhadap mekanisme pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, serta menganalisisnya dalam perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan fiqh siyasah. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 memperkuat prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman dengan menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang membatalkan Peraturan Daerah, sedangkan pemerintah pusat berperan dalam pembinaan dan pengawasan preventif. Dalam perspektif fiqh siyasah, mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip siyāsah qaḍā'iyyah, maṣlaḥah, dan al-'adālah. Penelitian ini menawarkan model pengawasan Peraturan Daerah yang integratif melalui penguatan executive preview, optimalisasi judicial review, dan partisipasi masyarakat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keywords


Putusan Mahkamah Konstitusi; Peraturan Daerah; Fiqh Siyasah; Judicial Review.

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahhab Khallaf. (1977). As-Siyāsah asy-Syar'iyyah. Dār al-Anṣār.

Al-Mawardi, A. al-H. (1985). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah (A. M. al-Baghdādī, Ed.). Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qur'an. Surah An-Nisā' (4): 58.

Anwar, A. F. (2023). Landasan konseptual otonomi daerah dalam perspektif Islam. Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2).

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2019). Perihal undang-undang. Rajawali Pers.

As-Suyuthi, J. A. R. (1990). Al-Asybah wa an-Naẓā'ir. Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Az-Zuhaili, W. (1986). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī (Jilid II). Dār al-Fikr.

Az-Zuhaili, W. (2005). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Jilid VIII). Dār al-Fikr.

Az-Zuhaili, W. (2009). Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj (Juz V). Dār al-Fikr.

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. (2025). Provinsi Sumatera Utara dalam angka 2025. BPS Provinsi Sumatera Utara.

Basyar, S. N. (2025). Reposisi kewenangan judicial review: Integrasi pengujian peraturan ke dalam Mahkamah Konstitusi sebagai upaya harmonisasi hukum nasional. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 5(2).

Djazuli, A. (2003). Fiqh siyasah: Implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah. Kencana Prenada Media Group.

Djazuli, A. (2019). Kaidah-kaidah fikih. Kencana.

Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Farida Indrati, M. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Fathorrahman. (2017). Telaah hukum tentang pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Rechtens, 6(1).

Gunawan, H. (2024). Dinamika hubungan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota dalam pembentukan produk hukum daerah di Sumatera Utara. Jurnal Konstitusi & Pemerintahan, 2(2).

Harianto, B. (2025). Executive preview: Pengharmonisasian pembentukan peraturan daerah di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 5(1).

Huda, N. (2021). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.

Ibnu Taimiyah. (2002). Politik syariat Islam (R. Munawwar, Trans.). Gema Insani Press.

Ibnu Taimiyah. (2004). As-Siyāsah Asy-Syar'iyyah fī Iṣlāḥ ar-Rā'ī wa ar-Ra'iyyah ('A. ibn M. al-'Imrān, Ed.). Dār Ibn Ḥazm.

Iqbal, M. (2014). Fiqh siyasah: Kontekstualisasi doktrin politik Islam. Prenadamedia Group.

Islahuddin, M. (2024). Mekanisme pembatalan peraturan daerah oleh Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Legal Studies Journal, 4(1).

Kementerian Dalam Negeri. (2016, June 13). Mendagri cabut 3.143 peraturan daerah bermasalah (Siaran Pers).

Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Liany, L. (2019). Hapusnya wewenang executive review pemerintah terhadap peraturan daerah: Studi pasca Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. ADIL: Jurnal Hukum, 10(2).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Rev. ed., Cetakan ke-14). Kencana.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2023). Supremasi judicial review dalam menguji produk hukum daerah pasca pergeseran rezim pengawasan. Jurnal Konstitusi, 20(2).

Montesquieu. (1989). The spirit of laws (A. M. Cohler, Trans.). Cambridge University Press.

Quraish Shihab, M. (2005). Tafsir Al-Misbah (Vol. 2). Lentera Hati.

Sabir, M. S., & Mauladi, M. H. (2023). Analisis perbandingan kewenangan executive review dan judicial review terhadap pembatalan peraturan daerah di Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 3(1).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-14). Rajawali Pers.

Sukardi, & Wardana, D. J. (2024). Does the government have the authority to annul regional regulations? Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(2).

Taufiq, F., & Rahman, H. (2023). Desentralisasi asimetris dan eksistensi peraturan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 3(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Yuswanto, & Al Arif, M. Y. (2018). Diskursus pembatalan peraturan daerah pasca Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 15(4).




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9556

Article Metrics

Abstract view : 2 times
PDF – 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.