MODEL BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Andi Maysarah, Fandi Iskandar Sopang

Abstract


Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia telah melahirkan berbagai model bisnis baru yang mendorong transformasi ekonomi digital, mulai dari sistem pembayaran digital, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), securities crowdfunding, hingga inovasi teknologi sektor keuangan lainnya. Namun, kecepatan inovasi tersebut tidak selalu diimbangi oleh kerangka regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan problematika kepastian hukum bagi penyelenggara, konsumen, maupun regulator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, model bisnis fintech di Indonesia berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan serta transformasi ekonomi digital, ditandai dengan akumulasi penyaluran pendanaan yang telah melampaui seribu triliun rupiah; kedua, implementasi regulasi fintech telah mengalami penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksananya, tetapi masih menyisakan persoalan fragmentasi kewenangan, kesenjangan penegakan hukum terhadap penyelenggara ilegal, dan ketertinggalan regulasi terhadap inovasi; ketiga, model regulasi yang ideal adalah model regulasi responsif berbasis prinsip (principle-based regulation) yang dikombinasikan dengan mekanisme regulatory sandbox, pengawasan berbasis risiko, dan harmonisasi kelembagaan, sehingga kepastian hukum dan ruang inovasi dapat diwujudkan secara seimbang.

Keywords


Financial Technology; Kepastian Hukum; Model Bisnis; Regulasi; Ekonomi Digital.

Full Text:

PDF

References


(AFPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, ‘“Menangkap Peluang Industri Pindar Tahun 2025”’

Arner, Douglas W., Janos Nathan Barberis, and Ross P. Buckley, ‘The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm?’, SSRN Electronic Journal, 2015

Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975)

Indonesia, Bank, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (Indonesia)

Indonesia, CNBC, ‘“OJK Minta Pinjol Perketat Penyaluran Pembiayaan”’, 2025

Indonesia, Republik, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. (Indonesia)

Keuangan, Otoritas Jasa, ‘Penyelenggara Fintech Lending Berizin Di OJK per 31 Januari 2025’

———, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. (Indonesia)

Kompas.com, ‘“OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen Dari Gaji Mulai 2026”,’ Kompas.Com [accessed 7 July 2026]

Kontan.co.id, ‘97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025, Cek Daftarnya”,’ [accessed 7 July 2026]

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017)

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, (Indonesia, 2024)

Otto, Jan Michiel, Kepastian Hukum Di Negara Berkembang, Terj. Tristam Moeliono, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2003)

Pound, Roscoe, An Introduction to the Philosophy of Law, (New Haven: Yale University Press, 1922)

Prolegal, ‘“OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?”’ [accessed 7 July 2026]

Radbruch, Gustav, Legal Philosophy”, Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Terj. Kurt Wilk, (Cambridge: Harvard University Press, 1950)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. (Indonesia)

Yadav, Chris Brummer dan Yesha, ‘Fintech and the Innovation Trilemma’, Georgetown Law Journal, 107.2 (2019), 235–307




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9554

Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF – 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.