REKONSTRUKSI NORMA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEPALA DAERAH ATAS TIDAK TEREALISASINYA VISI DAN MISI YANG TELAH DITETAPKAN DALAM RPJMD
Abstract
Visi dan misi kepala daerah merupakan komitmen politik yang wajib diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, sistem hukum di Indonesia belum mengatur secara tegas mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD tidak terealisasi tanpa alasan yang sah. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada lemahnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengaburkan batas antara tanggung jawab politik dan tanggung jawab hukum kepala daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum kepala daerah atas tidak teralisasinya visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD serta merekonstruksi norma hukum yang mampu memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahaan daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui intrepretasi sistematis dan argumentasi hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku menempatkan kegagalan pencapaian visi dan misi sebagai evaluasi kinerja administratif dan pertanggungjawaban politik tanpa disertai akibat hukum yang jelas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Rousseau, Jean Jacques. The Social Contract. Toronto: J.M. Dent and Sons, 1923.
Winarsi, Sri & Wilda Prihatiningtyas. Buku Ajar Pemerintah Daerah. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.
Artikel/Jurnal
Ahmad Yani. “Arrangement of Selected Government Affairs in the Implementation of Broad Autonomy in the Unitary State of the Republic of Indonesia.” Jurnal Bina Praja 15, no. 3 (2023).
Alexsander Yandra. “Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru2012-2017.” PUBLIKA : Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2, no. 1 (2016).
Aris, Mohammad Syaiful. “Penataan Sistem Pemilihan Umum Yang Berkeadilan Untuk Penguatan Sistem Presidensiil Di Indonesia.” Yuridika 33, no. 2 (2018).
Bagir Manan. “Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945.” Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 1990.
Bagir Manan & Susi Dwi Harijanti. “Saat Rakyat Bicara: Demokrasi Dan Kesejahteraan.” Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2014).
Desi Syahrani. “Desentralisasi Fiskal Dan Politik Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia.” JLEB: Journal of Law Education and Business 2, no. 1 (2024).
Fahrul Muzaqqi. “Politik Deliberatif Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan: Analisis Structures and Meanings Atas PP RI No. 28/2008.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2016).
Kusnu Goesniadhie S. “Keterikatan Janji Politik Dalam Hukum Pencerminan Kodrat Manusiawi.” Jurnal Konstitusi 2, no. 1 (2009).
Muklis Al’anam. “Moralitas Hukum Dalam Pemikiran Lon Fuller, H.L.A. Hart, Dan Hans Kelsen.” Law Jurnal 5, no. 1 (2025).
———. “The Legal Consequences Of The Decision Of The Constitutional Court Number 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 On The Disqualification Of Candidates For Regent And Deputy Regent In The Regional Head Election Of Northern Barito District.” Vonis Jurnal Hukum 1, no. 1 (2025).
Muklis Al’anam & Hendro Prabowo. “Reforming the Administrative Court Decision Execution Mechanism: Lessons from the Dutch Administrative Justice System.” Reformasi Hukum 29, no. 2 (2025).
Muklis Al’anam dan Radian Salman. “The Relevance Of Jürgen Habermas’s Theory Of Communicative Action As The Philosophical Foundation Of Human Rights Enforcement In Indonesia.” Mimbar Hukum 36, no. 1 (2024).
Ni’matul Huda. “Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 Dan Reformasi Pemerintahan Di Daerah.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 5, no. 10 (2016).
Oheo K. Haris. “Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan.” Yuridika 30, no. 1 (2015).
Ranggi Ade Febrian & Handrisal. “Akuntabilitas Pencapaian Visi, Misi, Dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih (Studi Bidang Kehutanan Pada RPJMD 2014-2019 Provinsi Riau).” Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 1 (2018).
Satya Arinanto. “Demokrasi Berdasarkan Konstitusi: Mungkinkah Terjelma Di Dalam Realita?” Jurnal Hukum & Pembangunan 23, no. 3 (2026).
Sherlock Halmes Lekipiouw. “Konstruksi Penataan Daerah Dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan.” Sasi 26, no. 4 (2020).
Zakki Saleh, “Implikasi Dualisme Ketentuan RPJMD Menurut Peraturan Perundang-Undangan Dihubungkan Dengan Prinsip Kepastian Hukum,” Aktualita 1, no. 2 (2018).
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9249
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














