Analisis Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE pada Perkara Ujaran Kebencian di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Pengadilan P.N. Medan No. 2359/Pid.Sus/2024 jo. Putusan P.T. Medan No. 940/PID.SUS/2025 jo. Putusan MA RI No. 8437K/Pid.Sus/2025)

Dorthy Ulini Silalahi, Mahmud Mulyadi, Abdul Aziz Alsa

Abstract


Perkembangan media sosial telah mengubah ekspresi personal menjadi komunikasi publik digital yang cepat, terbuka, dan mudah viral. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika konten digital bersinggungan dengan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan. Artikel ini menganalisis penerapan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara ujaran kebencian di media sosial dengan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN.Mdn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 940/PID.SUS/2025/PT.MDN jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 8437K/Pid.Sus/2025. Permasalahan yang dibahas adalah pengaturan hukum tindak pidana ujaran kebencian berbasis media sosial, konstruksi pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, serta pembuktian dan pemidanaan dibandingkan dengan putusan sejenis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE harus dibaca sebagai delik penyebaran kebencian berbasis identitas, bukan sebagai pasal yang memidana setiap ekspresi yang menyinggung. Dalam Putusan Ratu Entok, hakim menilai pemenuhan unsur delik melalui keterhubungan antara pelaku, konten TikTok, objek agama, bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, dan akibat sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsistensi penerapan pasal ujaran kebencian di ruang digital memerlukan parameter yang lebih terukur, terutama mengenai identitas yang dilindungi, sifat publik, intensi, substansi konten, jangkauan penyebaran, risiko nyata, autentikasi bukti elektronik, dan proporsionalitas pidana.

Keywords


Pertimbangan Hakim; Media Sosial; Bukti Elektronik; Kasus Ujaran Kebencian

Full Text:

PDF

References


Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159-185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.

Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments and Other Writings. Edited by Richard Bellamy. Translated by Richard Davies. Cambridge: Cambridge University Press, 1995.

Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Edited by J. H. Burns and H. L. A. Hart. Oxford: Clarendon Press, 1996.

Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Garner, Bryan A., ed. Black’s Law Dictionary. 11th ed. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Hananta, Dwi. “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 1 (Maret 2018): 87-108.

Hart, H. L. A. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. 2nd ed. Oxford: Oxford University Press, 2008.

Hartono, Made Sugi, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Penggunaan Bukti Elektronik dalam Peradilan Pidana.” Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 1 (2020): 281-302. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23607.

Ismanto, Hadi, Gunarto, and Sri Endah Wahyuningsih. “The Juridical Formulation of Hate Speech Cyber Crime and Its Law Enforcement Implementation.” Law Development Journal 3, no. 4 (2021): 710-718. https://doi.org/10.30659/ldj.3.4.710-718.

Kant, Immanuel. The Metaphysics of Morals. Translated by Mary Gregor. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.

Karo Karo, Rizky Pratama Putra. “Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 4 (2022): 52-55.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 8437K/Pid.Sus/2025, 14 Agustus 2025.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cet. ke-13. Jakarta: Kencana, 2017.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Otto, Jan Michiel. “Toward an Analytical Framework: Real Legal Certainty and Its Explanatory Factors.” In Jianfu Chen, Yuwen Li, and Jan Michiel Otto, eds., Implementation of Law in the People’s Republic of China, 23-34. The Hague: Kluwer Law International, 2002.

Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford, CA: Stanford University Press, 1968.

Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Nomor 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg, 14 November 2017.

Pengadilan Negeri Ciamis. Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN.Cms, 6 April 2022.

Pengadilan Negeri Medan. Putusan Nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN.Mdn, 10 Maret 2025.

Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2022/PT.Bdg, 6 Juni 2022.

Pengadilan Tinggi Medan. Putusan Nomor 940/PID.SUS/2025/PT.MDN, 21 Mei 2025.

Rachman, M. Taufik, and Bahri Yamin. “Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XII/2024 terhadap Penegakan Hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Unizar Law Review 8, no. 1 (2025): 67-76. http://dx.doi.org/10.36679/ulr.v8i1.95.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sudarmadi, Didik, and Jawade Hafidz. “The Policy for Handling Criminal Act of Insult/Hate Speech or Damage Through Internet.” Law Development Journal 3, no. 3 (2021): 481-487. https://doi.org/10.30659/ldj.3.3.481-487.

Syahrin, Alvi, Martono Anggusti, and Abdul Aziz Alsa. Dasar-Dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Medan: Merdeka Kreasi Group, 2023.

Tsani, Elmalia Maulidina, et al. “Cyberbullying: Tantangan Bagi Pengguna Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Di Indonesia.” Student Scientific Creativity Journal 2, no. 4 (2024): 20-29. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v2i4.3319.

Turner, Ronald. “Regulating Hate Speech and the First Amendment: The Attractions of, and Objections to, an Explicit Harms-Based Analysis.” Indiana Law Review 29, no. 2 (1995): 257-306.

United Nations Human Rights Council. Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights on the Expert Workshops on the Prohibition of Incitement to National, Racial or Religious Hatred. A/HRC/22/17/Add.4. January 11, 2013.

Vanessa, Vanessa, and Hery Firmansyah. “Analysis of the Validity of Electronic Evidence in Criminal Trial Proceedings and the Implementation of Its Admissibility (Judgment Study).” Indonesian Journal of Law and Economics Review 20, no. 4 (2025): 6-15.

Yanto, Oksidelfa. Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Samudra Biru, 2021.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9248

Article Metrics

Abstract view : 2 times
PDF – 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.