JOKI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TRADISI PACUAN KUDA DI SUMBA TIMUR PERSPEKTIF TEORI LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING

Delvis Tamu Boku, Fransiskus Saverius Nurdin, Maureen V. Plaikoil

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena penggunaan anak di bawah umur sebagai joki dalam tradisi pacuan kuda di Kabupaten Sumba Timur, dengan menggunakan teori law as a tool of social engineering sebagai basis pijakan analisis. Praktik penggunaan joki anak tersebut merupakan tradisi yang sudah dianggap budaya yang telah berlangsung lama, namun menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan anak. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara praktik budaya dan norma hukum posistif yang menuntut perlindugan terhadap anak. Untuk mengantar analisis sampai kilimaks maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan filsafat hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perspektif hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), hukum harus mampu menyeimbangkan antara pelestarian budaya dan perlindungan anak melalui regulasi yang adaptif serta peningkatan kesadaran masyarakat pentingnya ketaatan terhadap hukum atau hukum adalah sarana yang dapat digunakan untuk membentuk masyarakat dan mengatur tingkah laku manusia


Keywords


Pacuan Kuda, Anak Di Bawah Umur, Hukum Sebagai Rekayasa Social, Roscoe Pound.

Full Text:

PDF

References


Al’anam, M. (2025). Moralitas hukum halam pemikiran Lon Fuller, H.L.a. Hart, dan Hans Kelsen. Law Jurnal, 5(2), 146–157. https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6015

Al Alawi, M. N. K. (2024). Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 1–7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3393

Aminah, S. (2019). Hukum untuk manusia: pemikiran Satjipto Rahardjo. Jurnal Unusia, 13(2), 57.

Arisandi, B. (2025). Pacuan kuda sebagai warisan budaya: studi kualitatif tentang peran dan persepsi masyarakat di arena Angin Laut Biru. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(3), 1532–1543. https://lptnunganjuk.com/ojs/index.php/kartika/article/view/361

Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Bella Harviani Prasasty, A. W. dan A. W. P. (2025). Perlindungan hukum anak terhadap korban eksploitasi sexual komersial berdasarkan kajian viktimolgi. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–16.

Dian Rizky Rahmawati. (2025). Joki cilik pacoa jara: berpacu dalam tradisi dan hukum perlindungan anak. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(2), 326–340. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5847

Erdianti Novita Ratri, & Alfatih Sholahuddin. (2019). Mewujudkan desa layak anak sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak di indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(2), 305–318.

Faisal, A., Saleh, A., & Hendra Najwin, A. (2024). Analisis dampak wisata pacuan kuda dalam meningkatkan kesejahteraan komunitas lokal di desa Lepadi Kecamatan Pajo Dompu. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 589–598. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.220

Gisa Inggit Maulidia, Trisna Muhamad Rofiqi, Krisna Nur Fadilah WP, G. A. N. (2023). Hukum dan perubahan masyarakat : pendekatan filsafat Roscoe Pound. Jurnal Filsafat Terapan, April, 1–12. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx

Gustawinata, M. A., Abubakar, L., & Rahmawati, E. (2021). Analisis hukum terhadap perlindungan dan integrasi hak anak sebagai hak asasi manusia dalam sistem hukum indonesia. Jurnal Tana Mana, 2(1), 46–48. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/736/452/

Hasan, I., Yufiarti, Y., & Edwita, E. (2021). Horse Racing: A Traditional Game to Improve Children’s Motor Gross Skill (Ethnopedagogy study on Dompu Tribe). Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(3), 1247–1258. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i3.1646

Latipulhayat, A. (2014). Khazanah: Roscoe Pound. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(2), 413–424.

Lika, F. A. R., Haris Supratno, & Suyatno. (2021). Kearifan lokal dalam cerita rakyat Sumba Timur. Jurnal Education and Development, 9(1), 294–299. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/download/2377/1297

Madung, O. G. (2012). Martabat Manusia Sebagai Basis Etis. Diskursus: Jurnal Filsafat Dan Teologi Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, 11(2), 160–173.

Marzuki, P. M. (2024). Penelitian hukum.

Nahak, H. M. I. (2019). Upaya melestarikan budaya indonesia di era globalisasi (Effort To Preserve Inddonesian Culture In The Era Of Globalization). Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65–76.

Nurfitriani, Hidayatullah, S., Mahmudah, H., Zuhrah, & Sanusi, G. (2023). Eksploitasi anak pada tradisi pacuan kuda perspektif hukum islam dan hukum positif. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 153–181. https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.102

Pound, R. (1942). Social control through law.

Rasji, & Harmono, H. (2025). Hukum sebagai alat rekayasa sosial: gagasan Roscoe Pound dan relevansinya bagi reformasi hukum di indonesia law as a tool of social engineering: Roscoe Pound’s concept and its relevance to legal reform in indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5,(No. 10), p.4. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/939

Trihastuti, N., & Putri, S. A. (2020). Reposition of child protection through the Enforcement of Human Rights and Constitutional Rights. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9(2), 314. https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.314-335

Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab negara terhadap korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 229. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.445

Yeni Triana, Wandi Hartono, Jetmiko Setiawan, D. M. (2024). Peran teori social engineering Roscoe Pound dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penemuan hukum di indonesia. Journal of Social Science and Education Research, 1(2), 58–71.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.8719

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.