STATUS HUKUM PESERTA MAGANG : ANALISIS PERJANJIAN ANTARA PELATIHAN DAN HUBUNGAN KERJA TERSELUBUNG
Abstract
Fenomena pemagangan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan, namun dalam praktiknya sering kali terjadi penyimpangan dari tujuan normatifnya sebagai sarana pelatihan kerja. Pemagangan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kompetensi justru bertransformasi menjadi hubungan kerja terselubung, di mana peserta magang menjalankan pekerjaan yang bersifat produktif layaknya pekerja tetap tanpa memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum peserta magang serta menilai kesesuaian antara perjanjian pemagangan dengan praktik hubungan kerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, digunakan pula ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya terkait syarat sah perjanjian. Analisis dilakukan dengan menggunakan konsep hubungan kerja, prinsip substance over form, serta asas itikad baik dalam hukum perjanjian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara bentuk formal perjanjian pemagangan dengan pelaksanaannya di lapangan. Meskipun secara kontraktual disebut sebagai pemagangan, praktik yang terjadi sering kali memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan perjanjian sebagai sarana untuk menghindari kewajiban hukum pemberi kerja, bahkan dalam rezim ketenagakerjaan pasca reformasi melalui kebijakan Cipta Kerja yang belum secara spesifik memperkuat pengaturan pemagangan.
Oleh karena itu, diperlukan penegasan indikator objektif dalam regulasi, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta interpretasi progresif oleh hakim dalam menilai substansi hubungan hukum. Dengan demikian, pemagangan diharapkan tetap berada dalam koridor edukatif dan tidak disalahgunakan sebagai bentuk hubungan kerja terselubung yang merugikan tenaga kerja.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Alrasyid, Harun. (1994). Himpunan Peraturan Hukum Tata Negara. Jakarta: Universitas Indonesia. Edisi kedua
Journal articles:
Aarne Poisto & Hamed Alavi (2016). Abuse of Dominant Market Position by Predatory Pricing; The Valio Case. Hasanuddin Law Review, 2(1), 24-37. doi: http://dx.doi.org/10. 20956/halrev.v1n1.212
A.P. Edi Atmaja. “Penyelesaian Kerugian Daerah melalui Penyetoran ke Kas Negara: Suatu Kajian Hukum Doktrinal,”. Jurnal Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 3(2): 173
Hariadi, David, Hesti Wulan, and Sonya Claudia Siwu. “Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 9, no. 3 (December 22, 2023): 428–47. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.276.
Maulana, M Hafizh, Daffa Akmal Manurung, Abdilbar Alfahrizi, and Syahrul Agil. “Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Cendikia ISNU SU 1, no. 2 (2024): 139–46.
Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan. “Permenaker Nomor 6 Tahun 2020,” 2020.
Rangkuti, Melva Yuliandini. “Kontrak Magang Sebagai Hubungan Kerja Terselubung: Tinjauan Terhadap Ambiguitas Regulasi Dan Pengawasan Ketenagakerjaan.” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 4, no. 1 (2025): 44–51.
Rosita, Karunia, and Waluyo Waluyo. “Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Instrumen Pelindung Bagi Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Penanganan Masalah Hubungan Kerja.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 11, no. 1 (2023): 41–49.
Samudra, Dian, and Ujang Hibar. “Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUH Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 26–38.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8584
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














