PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR : 01/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mjy

Bernad Napitupulu, Andi Maysarah, Dian Hardian Silalahi

Abstract


Fenomena anak di bawah umur yang terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual kini semakin mendapat sorotan publik yang luas. Kasus semacam ini bahkan tercatat terus bertambah di beberapa wilayah Indonesia.Penelitian ini dirumuskan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana Indonesia mengonstruksi pertanggungjawaban bagi pelaku anak dalam kejahatan persetubuhan, serta untuk memahami pertimbangan apa saja yang mendasari hakim ketika memutus perkara serupa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data yang diperoleh melalui kajian literatur dan bahan hukum kepustakaan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dalam perkara atas nama anak berinisial PA, hakim menetapkan perbuatan tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana persetubuhan. Ketentuan hukum yang dijadikan rujukan adalah Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berikut seluruh perubahannya, yang diterapkan secara bersamaan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan dua sanksi pidana pokok yang merujuk pada Pasal 71 ayat (1) undang-undang tersebut. Pertimbangan hakim terbagi atas dua dimensi, yakni dimensi yuridis yang berpijak pada fakta-fakta persidangan, serta dimensi non-yuridis yang memuat faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Penempatan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dipilih agar hak pendidikan pelaku tetap terpenuhi, sedangkan sanksi pengganti denda dirancang sebagai sarana pengembangan keterampilan, keduanya bertujuan mencegah pelaku mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Tindak Pidana, Persetubuhan,

Full Text:

PDF

References


Buku:

Apong Herlina, dkk, 2004, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, buku saku untuk polisi, Unicef, Jakarta.

Bambang Purnomo, 1996, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Sugono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.

Barda Nawawi Arif, 2002, Bungga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditnya Bakti,Bandung

Journal articles:

Anita Indah Setyaningrum dan Umar Ma‟ruf, Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Polda Jawa Tengah, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12 No. 4, Unissula Semarang, 2017.

Arista Candra Irawatu, “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (RUU KUHP Asas Legalitas),” Jurnal ADIL Indonesia Vo. 2, no. No. 1 (30 Desember 2019).

Danu Anindito, Ira Alia Maerani , Kebijakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Diwilayah Polda Jawa Timur , Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1 Maret 2017.

Elfa Murdiana, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Persepektif Hukum Islam dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal , Almawarid, Vol, XII, No 1, Feb-Agust, 2012.

Perundang-Undangan:

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8528

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.