KEBIJAKAN PIDANA MATI BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini menganalisis kebijakan pidana mati bersyarat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, melibatkan analisis terhadap berbagai regulasi terkait serta putusan pengadilan dari Mahkamah Agung. Data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur akademik terkait pidana mati dan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati bersyarat dalam KUHP Nasional membawa transformasi signifikan dari paradigma retributif menuju paradigma rehabilitatif-humanis, dengan Pasal 100-101 KUHP Nasional memberikan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana mati yang menunjukkan potensi perbaikan diri. Dasar penerapan pidana mati bersyarat dalam perkara narkotika berlandaskan pada prinsip keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan kesempatan bertobat. Implementasi kebijakan ini menunjukkan pergeseran dari pidana mati absolut menjadi pidana mati bersyarat yang mencapai 65% dari total vonis, dengan pertimbangan faktor mitigasi seperti peran minor terdakwa, penyesalan mendalam, dan prospek rehabilitasi. Penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan pidana mati bersyarat merupakan inovasi hukum progresif yang menyeimbangkan kepentingan keadilan, pencegahan kejahatan, dan perlindungan hak asasi manusia, namun efektivitasnya masih terkendala oleh ketiadaan peraturan pelaksana teknis, standar evaluasi objektif, dan keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Marzuki, Peter. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Bambang Waluyo. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Prenadamedia Grup.
Zulfa, Eva Achjani. (2012). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.
Carl Joachim Friedrich. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia, Hlm. 24.
Soerjono, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-undang
Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang No 1 Tahun 2023, Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Journal Articles
Gunawan, Ririn (2024). “Analysis of the Abolition of the Death Penalty for Drug Trafficking Crimes in Indonesia the Case Study : SERANG District Court Decision Number 837/Pid.Sus/2020/PN Srg”. International Journal of Research and Innovation in Social Science. 497(9):2454-6194. https://doi.org/10.51584/IJRIAS.2024.905044
Risqi, Pujiyono (2022). “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Narkotika Yang Akan Datang (Ius Constituendum)”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 4(3):364-381. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.364-381
Zahra, Ifahda (2025). ”Evaluasi Efektivitas Pidana Mati Bersyarat Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia”. Jurnal USM Law Review. 8(3):2677. Https://Www.Researchgate.Net/Publication/399051486_Evaluasi_Efektivitas_Pidana_Mati_Bersyarat_Terhadap_Tindak_Pidana_Narkotika_Di_Indonesia
Yudhistira,Lagasakti (2024). “Konstitusionalitas Pidana Mati Bersyarat Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan”. Jurnal Ilmu Hukum : Alethea 7, No 2 140, Doi: 10.24246/alethea.vol7.no2.p133-148
Zahra, Ifahda (2025). ”Evaluasi Efektivitas Pidana Mati Bersyarat Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia”, Jurnal USM Law Review 8(3):2686. https://www.researchgate.net/publication/399051486_Evaluasi_Efektivitas_Pidana_Mati_Bersyarat_Terhadap_Tindak_Pidana_Narkotika_di_Indonesia
Gelora, dkk (2019). “Analisis Hukum Dasar Pertimbangan Haki Menjatuhkan Pidana Mati Kepada Pelaku Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, Jurnal Hukum 8(3):177. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik
Aista, Rahmi (2020). ”Kebijakan Formulasi Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3):319-330. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8801/4509
Parhan, Ade (2023). ”Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam Kuhp Baru Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Preferensi Hukum 4(2):133-136. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/6918
Agus, Listyawati (2024). ”Perbandingan Hukum Tentang Hukuman Pidana Mati di Indonesia Dengan Republik Rakyat China (Tiongkok)”, Journal Of Social Science Research 4(2): 8042-8057. https://j-innovative.org/index.php/Innovative
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8464
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














