IMPLIKASI PENGHAPUSAN DOKUMEN TANAH LAMA TERHADAP SISTEM AGRARIA DAN KELOMPOK RENTAN

Shinta Pangesti, Prisca Octavia Rumokoy, Wafi Faisal Falah, Satijah Satijah, Aryuko Prizky Akbar

Abstract


Pasal 96 PP No. 18/2021, kebijakan pemerintah, menetapkan bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya PP tersebut, tanah harus didaftarkan berdasarkan dokumen lama (girik, letter C, petok D, verponding, dan sejenisnya). Dokumen lama tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dengan berakhirnya tenggat waktu tersebut pada Februari 2026. Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 19 UUPA, yang menghendaki agar setiap hak atas tanah didaftarkan, kebijakan ini dapat memperkuat asas kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional. Sebaliknya, petani, pemegang hak masyarakat adat, dan pemilik dokumen lama lainnya yang belum tersertifikasi berpotensi kehilangan pengakuan hukum. Metode yuridis normatif dan analisis data sekunder (seperti statistik PTSL dan kasus konflik agraria) menunjukkan bahwa meskipun pada tataran sistem kebijakan ini selaras dengan prinsip pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, kelompok rentan menghadapi ketidakpastian saat menerapkannya. Proses konversi hak tanah bagi kelompok ini semakin sulit karena kurangnya kesadaran hukum, hambatan administratif (seperti persyaratan tanda tangan banyak pihak adat), dan kendala biaya PTSL. Rekomendasi kebijakan termasuk mempercepat program PTSL yang inklusif, mengurangi biaya administrasi seperti BPHTB bagi masyarakat miskin, dan melindungi hak adat melalui sistem pendaftaran tanah ulayat yang resmi.

Keywords


Dokumen Tanah Lama, Kepastian Hukum Pertanahan, Masyarakat Adat, PTSL, Hak Ulayat.

Full Text:

PDF

References


Journal articles:

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 45.

Elkas, W. D., Pujiwati, Y., & Nugroho, B. D. (2023). Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat adat Minangkabau. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 1–14.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2005), hlm. 119.

Rayo, G. A., Mosinger, E. S., & Thaler, K. M. (2024). Statebuilding and indigenous rights implementation: Political incentives, social movement pressure, and autonomy policy in Central America. World Development, 175, 106468.

Rizal, A. Efektivitas program pendaftaran tanah sistematis lengkap pada badan pertanahan kotta Palu (Doctoral dissertation, Universitas Tadulako).

Rohman, T. (2025). Dilema hukum dan keadilan: Kajian yuridis atas rencana penghapusan tanah adat di Indonesia tahun 2026. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3).

Setyono, D. R. Y. (2024). Pelaksanaan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Simbolon, M. M. (2025). Harmonisasi hukum adat dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3).

Sumendap, S. P. R., & Soerodjo, I. (2024). Kepastian hukum atas tanah bekas milik adat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(12).

Sumardjono, M. S. (2006). Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.

Taupiqqurrahman, T., Dirkareshza, R., & Agustanti, R. D. (2022). The urgency of ulayat land registration in Indonesia. Legal Brief, 11(5).

Wahari, N. P. D. A. W., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2022). Pengaturan girik dan implikasi kepastian hukum dalam pembuktian hak atas tanah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 425–434.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8462

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.