ANALISIS YURIDIS TENTANG EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS DI WILAYAH SUMATERA UTARA

Rizky Ayunisa Daulay, Hasim Purba, Rudy Haposan Siahaan

Abstract


Notaris wajib melaksanakan tugasnya secara profesional, dengan tingkat komitmen yang tinggi, sambil menjunjung tinggi kehormatan dan martabat mereka. Kode Etik Notaris memberikan peraturan lebih lanjut mengenai pelanggaran etika notaris dalam menjalankan tanggung jawabnya. Namun, karena ini hanyalah aturan moral, sanksi yang terkait juga bersifat moral. Akibatnya, dapat diasumsikan bahwa, mengingat sifat hukuman moral yang tidak ketat ini, implementasinya di wilayah Sumatera Utara mungkin tidak mencapai efektivitas optimal. Tujuan penelitian ini ada tiga: pertama, untuk meneliti jenis pelanggaran Kode Etik Notaris yang terjadi di wilayah Sumatera Utara; kedua, untuk meneliti sanksi yang dikenakan atas pelanggaran tersebut; dan ketiga, untuk menilai efektivitas sanksi tersebut. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan multifaset, yang mencakup penelitian hukum normatif dan penelitian lapangan. Studi saat ini menggunakan analisis deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dapat dilakukan melalui berbagai metode dan instrumen, termasuk pedoman wawancara dan analisis dokumen. Temuan penelitian ini menunjukkan beragam cara Kode Etik Notaris dilanggar di wilayah Sumatera Utara. Ini termasuk gagal membaca akta di hadapan para pihak, mengabaikan prosedur notaris, memasang papan nama di kantor notaris yang tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, tidak berpartisipasi dalam acara asosiasi INI, dan mempromosikan atau mengiklankan profesi notaris melalui media cetak, elektronik, media sosial, atau biro jasa tertentu, baik dalam bentuk ucapan selamat maupun belasungkawa. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas berwenang untuk menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran Kode Etik Notaris yang terbukti di Sumatera Utara. Hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan adalah teguran lisan sederhana. Selain itu, meskipun terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, penerapan sanksi atas pelanggaran tersebut belum sepenuhnya berhasil di Sumatera Utara. Beberapa tantangan meliputi kurangnya pedoman teknis nasional yang mengatur sinergi antara Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas, kurangnya profesionalisme dan sumber daya pengawas, kurangnya dukungan sistem administrasi dan dokumentasi (sistem kerja pengawas masih manual dan tidak standar), kollegialitas yang berlebihan, serta rendahnya partisipasi publik dan literasi hukum.

Keywords


Notaris, Efektivitas, Sanksi, Kode Etik Notaris, Sumatera Utara.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Bambang Sunggono. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Lexy J. Moleong. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Riduan. (2004). Metode & Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Bina Cipta

Journal articles:

Anggita Kusuma Prihayuningtyas dan Ana Silviana. (2023). “Timbulnya Persaingan Tidak Sehat antar Notaris sebagai Dampak dari Pelanggaran Kode Etik Notaris”. Lex Renaissance, 8(1):50.

Melan Yuniar, et.al. (2023). “Bentuk-Bentuk Penerapan Sanksi atas Pelanggaran Etik Notaris”. Pancasakti Law Journal, 1(2): 361.

Niru Anita Sinaga. (2020). “Kode Etik sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2):4.

Pingkan Chandra Dewi Tamaka. (2024). “Prinsip Kepastian Hukum Profesi Notaris terhadap Amanah dalam Sumpah atau Janji Jabatan Notaris”. Al Qodiri, 22(1):73.

Pratiwi Ayuningtyas. (2020) “Sanksi terhadap Notaris dalam Melanggar Kode Etik”. Repertorium, 9(2): 96.

Sri yuniati dan Sri Endah Wahyuningsih. (2017). “Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris”. Jurnal Akta, 4(4):590.

Wahyu Satya Wibowo, et.all. (2022). “Integritas Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”. Recital Review, 4(2):338.

Yhan Kristiawan, Mohammad Ryan Bakry, Irwan Santosa. (2023) “Implementasi Substansi Prinsip Kejelasan Rumusan dalam Penyusunan Kode Etik Notaris di Indonesia”. Jurnal Hukum Adil, 13(1):45.

Yosephine Monica Sriulina Tobing. (2021). “Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris atas Pelanggaran Etik Oleh Notaris di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang”. Juristic Universitas Audi Indonesia, 1(1):3.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8333

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.