PROBLEMATIKA KETERANGAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN: KAJIAN PSIKOLOGI FORENSIK

Fauzi Anshari Sibarani

Abstract


Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak sebagai saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Anak dengan disabilitas intelektual pada dasarnya termasuk golongan pihak yang lemah dan rentan untuk menjadi korban dari tindak pidana kejahatan seksual. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk meninggikan dan menerapkan aturan-aturan hukum agar memberikan perlindungan hukum semaksimal mungkin khususnya terhadap anak-anak dengan disabilitas intelektual agar dapat terhindar dari tindak-tindak kejahatan, terutama dari tindak kejahatan seksual yang tetap banyak terjadi. Terhadap anak yang memiliki disabilitas intelektual, untuk percaya terhadap keterangan anak tentu harus dengan prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum, salah satu diantaranya perlu dilakukan pemeriksaan ahli psikologi forensik. Salah satu tugas utama psikolog forensik adalah melakukan wawancara forensik terhadap anak korban secara professional dan non-sugestif, metode ini bertujuan untuk memperoleh keterangan yang akurat tanpa mempengaruhi isi cerita anak.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur dan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan anak korban disabilitas sebagai korban tindak pidana persetubuhan dengan dilakukan assessment oleh psikologi forensik agar penegak hukum mengetahui apakah keterangan anak benar berdasarkan fakta atau berdasarkan cerita halusinasi anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan didukung data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan anak penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana persetubuhan memiliki bobot pembuktian yang sama dengan keterangan korban yang bukan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun untuk membuktikan keterangan anak benar atau tidak, dibutuhkan ilmu bantu dalam hukum acara pidana yaitu Ilmu Psikologi Forensik, agar tercapai sebagaimana dalam teori tujuan hukum oleh gustav radbruch yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.

Keywords


Anak, Disabilitas intelektual, Psikologi Forensik.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Elisabeth (2018) Metode Penelitian Hukum. PT. Refika Aditama, hal 83.

Muhaimin (2020) Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, hal 47-48

Sibarani Anshari, F & Riza, F (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Medan: Umsu Press hal. 3

Jurnal:

Ali, F. T. D., Imran, S. Y., & Mantali, A. R. Y. (2024). Dampak psikologis terhadap anak sebagai korban tindak pidana berpikir seksual (Studi wilayah Polsek Mananggu, Kabupaten Boalemo). SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(5), 325-341.

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed.). APA Publishing.

Brown, D. A., & Lewis, C. N. (2013). Narrative competence and children with intellectual disabilities. Journal of Forensic Psychology Practice, 13(4), 293–313.

Ceci, S. J., & Bruck, M. (1995). Jeopardy in the courtroom: A scientific analysis of children's testimony. American Psychological Association.

Eastwood, C., & Patton, W. (2002). The experiences of child complainants of sexual abuse in the criminal justice system. Psychiatry, Psychology and Law, 9(1), 96–107.

Faller, K. C. (2007). Interviewing children about sexual abuse: Controversies and best practice. Oxford University Press.

Goodman, G. S., Quas, J. A., & Ogle, C. M. (2003). Child maltreatment and memory. Annual Review of Psychology, 54, 243–281.

Grace, M., & Feronica, A. (2025). Analisis kekuatan pembuktian kesaksian anak dengan disabilitas intelektual selaku korban kejahatan seksual. Gloria Juris. Universitas Atma Jaya.

Henry, L. A., Bettaney, C., & Carney, D. (2011). Children's recall with intellectual disabilities. Memory, 19(5), 549–565.

Henry, L. A., & Gudjonsson, G. H. (2007). Individual and developmental differences in children's suggestibility. Applied Cognitive Psychology, 21(3), 379–397.

Lamb, M. E., Hershkowitz, I., Orbach, Y., & Esplin, P. W. (2008). Tell me what happened: Structured investigative interviews of child victims and witnesses. Wiley.

Melinder, A., & Magnussen, S. (2015). Child witnesses and the law: Evaluating children’s testimony. Current Directions in Psychological Science, 24(6), 425–429.

Novilia, V., & Yusuf, H. (2025). Psikologi Forensik Dalam Penanganan Tindakpidana Kekerasan Terhadap Anak: Kajian Hukum Dan Praktik Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(8), 14023-14033.

Nugroho, D. A., & Suryani, F. (2019). Konsistensi Keterangan Korban Anak dengan Disabilitas Intelektual dalam Konteks Memori Jangka Pendek. Jurnal Psikologi Forensik Universitas Indonesia, 5(2), 88–101.

Nur Ainun, L., Asmara, A., & Johari, M. (2024). Tinjauan victimologi terhadap anak penyandang disabilitas korban tindak pidana pelecehan seksual. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh.

Putri, R. A., Subroto, Y. G., & Wulandari, S. (2020). Analisis Tingkat Komunikasi Korban Anak Disabilitas Intelektual dalam Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan. Jurnal Forensik dan Kriminologi, 10(1), 15-30.

Rahmat, A. A. (2024). Analisis Kekuatan Pembuktian Kesaksian Anak Dengan Disabilitas Intelektual Selaku Korban Kejahatan Seksual. Gloria Justitia, 4(1), 94-118.

Rahayu, T., Samosir, L. A., & Adikusuma, R. (2021). Pengaruh Sugesti Penyidik terhadap Inkonsistensi Keterangan Korban Anak Penyandang Disabilitas. Jurnal Hukum dan Psikologi, 4(1), 30–45.

Santoso, H. (2017). Reliabilitas Keterangan Anak Korban Kekerasan Seksual: Studi Perbandingan antara Anak Disabilitas Intelektual dan Anak Normal. Jurnal Psikologi dan Hukum, 3(2), 120–135.

Sari, D. P., & Wulandari, E. (2018). Analisis kejelasan keterangan anak dengan disabilitas intelektual sebagai korban tindak pidana. Jurnal Psikologi Indonesia, 14(2), 67–84.

Sibarani Anshari, F & Riza, F. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Medan: Umsu Press.

Wahyuni, L. (2023). Analisis yuridis kekuatan pembuktian kesaksian wanita retardasi mental sebagai korban tindak pidana persetubuhan. Krisna Law Journal, Universitas Krisnadwipayana.

Widodo, E., Susanto, Y., & Haryanto, B. (2022). Problematika Pembuktian Keterangan Anak Disabilitas Intelektual dalam Kasus Kekerasan Seksual: Kajian Ilmu Forensik Indonesia. Jurnal Ilmu Forensik Indonesia, 7(1), 50–65.

Wilczynski, A. (2015). Intellectual disability and testimonial competence in sexual abuse cases. Psychiatry, Psychology and Law, 22(6), 864–877.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8072

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.