PENGHAPUSAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT REMISI BAGI KORUPTOR (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 28 P/HUM/2021)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi penghapusan Justice Collaborator sebagai syarat untuk memberikan remisi bagi koruptor serta menganalisis pertimbangan hukum hakim. Dalam pertimbangannya, penerapan Justice Collaborator atau biasa disebut saksi pelaku dianggap bertentangan filosofi permasyarakatan karena pemberian remisi merupakan hak yang dapat didapatkan oleh semua narapidana. Studi ini merupakan penelitian normatif yang menerapkan pendekatan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan status Justice Collaborator, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan serta rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada urgensi penghapusan Justice Collaborator dikarenakan status Justice Collaborator dapat berpotensi disalahgunakan, dapat mengakibatkan tumpang tindih antar lembaga, serta tidak adanya tolak ukur atau penilaian yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan status Justice Collaborator. Pertimbangan hakim dalam penghapusan Justice Collaborator dijelaskan bahwa syarat pemberian remisi tidak boleh membeda-bedakan karena semua narapidana memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi. Lalu hal yang perlu diperhatikan bukanlah narapidananya, melainkan adalah faktor yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Yahman (2024), Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Nasional, Surabaya: Jakad Media Publishing
Jonaedi (2018), Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Depok: Prenadamedia Group
Hafrida, Usman (2024), Keadilan Restoratif (restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana, Sleman: Deepublish.
Jurnal
Ardiva Naufaliz Azzahra, “Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Verstek, Vol. 10 No. 1 (Januari-April 2022), hlm 2.
Kurniawan Harahap, “Implementasi Hak-Hak Justice Collaborator dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lexlata, Vol. 3 No. 2 (Juli 2021), hlm 288.
Alfiana Dwi Putri Maesty dan Hari Soeskandi, “Pemerian Remisi bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 2 No.3 (September-Desember 2022), hlm 1218.
Benedictus Renny See, “Tinjauan Yuridis Tentang Penetapan sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol. 4 No. 1 (Mei 2024), hlm 80.
Iqhsan Mardani, “Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Belanda)”, Jurnal Universitas Bung Hatta, Vol. 8 No. 1 (2017).
Rasji dan Harry Harmono, “Problematika Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat”, Rawang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5 No. 10 (2024), hlm 13.
Aggi Rafsanjani Akbar dan Lushiana Primasari, “Urgensi Pengetatan Remisi Narapidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat”, Recidive, Vol. 8 No. 2 (2 Mei-Agustus 2019)
Website
https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/367/388
https://www.hukumonline.com/berita/a/catatan-terhadap-perma-pedoman-pemidanaan-korupsi-lt5f2e43f870610/?page=all
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.7963
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.














