DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 111/PUU-XIII/2015 TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POWER WHEELING DI INDONESIA

Ayu Trisna Dewi, Mutia Husna

Abstract


Sektor ketenagalistrikan dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang sangat penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menguasai dan mengelola sektor ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terhadap implementasi kebijakan power wheeling di Indonesia. Putusan ini membatalkan beberapa ketentuan terkait prinsip penguasaan negara atas listrik dan konsep unbundling dalam sektor ketenagalistrikan, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1). Melalui pendekatan normatif-yuridis, dengan menggunakan sumber data sekunder seperti undang-undang, dokumen hukum, dan literatur akademik penelitian ini mengkaji secara mendalam implikasi putusan tersebut terhadap konstitusionalitas kebijakan power wheeling serta pengaruhnya terhadap kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 memperkuat prinsip penguasaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Konsep power wheeling yang terlalu terbuka dapat memicu liberalisasi sektor ketenagalistrikan yang berlebihan, sehingga mengurangi kendali negara atas sektor yang sangat vital ini. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.


Keywords


Mahkamah Konstitusi, Power Wheeling, Kebijakan Ketenagalistrikan Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Armia, Prof. Muhammad Siddiq, M.H, PhD. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh : Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.

Setiawan, Heru. (2011). Implikasi Undang Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan terhadap PT PLN (Persero) dan Peluang Swasta dalam Industri Ketenagalistrikan. Jakarta: Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia.

Journal articles:

Jefri Porkonanta Tarigan. “Inkonstitusionalitas Sistem Unbundling dalam Usaha Penyediaan Listrik”. Jurnal Konstitusi, 15(1): 186-205, Maret 2018.

J. Ronald Mawuntu. “Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Volume XX Nomor 3: 11-21, April-Juni 2012.

Marilang. “Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang”. Jurnal Konstitusi, 9(2): 260-286, Juni 2012.

Yance Arizona. “Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, 8(3): 258-313, Juni 2021.

Website:

Berita Satu. (2016). Listrik Padam di Nias, Kesepakatan PLN dengan APR Belum Jelas. Available online from: https://www.beritasatu.com/news/358490/listrik-padam-di-nias-kesepakatan-pln-dengan-apr-belum-jelas. [Accessed Oct 31, 2024].

Ekonomi.bisnis.com. (2023). Skema Power Wheeling Kembali Diusulkan Masuk RUU EBT, Ini Poin-poinnya. Available online from: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231120/44/1716045/skema-power-wheeling-kembali-diusulkan-masuk-ruu-ebet-ini-poin-poinnya. [Accessed Nov 10, 2024].

Republik.co.id. (2016). MPR Prihatin Kalimantan Barat Masih Impor Listrik dari Malaysia. Available online from: https://m.republika.co.id/berita/mpr-ri/berita-mpr/16/08/04/obdjzf365-mpr-prihatin-kalimantan-barat-masih-impor-listrik-dari-malaysia. [Accessed Oct 31, 2024].




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.7058

Article Metrics

Abstract view : 1 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.