PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PENGADILAN NEGERI
Abstract
Perlindungan hukum yang di berikan bagi konsumen tidak dapat di jalankan dengan sempurna apabila hanya di ajukan ke BPSK tetap dapat dibatalkan melalui pengadilan negeri. Penyelesaian melalui jalur non litigasi dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. BPSK tidak dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa konsumen, hal ini disebabkan substansi pengaturan, prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa banyak mengandung kelemahan dan saling bertentangan sehingga BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian sengketa konsumen, terutama yang menyangkut keberatan mengenai putusan konsiliasi atau mediasi, serta penetapan eksekusi sama sekali belum ada pengaturannya. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah Bagaimana penerapan hukum terhadap perlindungan konsumen atas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri terhadap Putusan BPSK Nomor: 038/Arbitrase/2023 / BPSK. Mdn Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 727/ Pdt.Sus-BPSK/2023 Pn. Mdn. Jo. Putusan Kasasi No. 275 K/Pdt.Sus-Bpsk/2024?.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan terdapat data sekunder. Sifat penelitian ini adalah deskritif analisis. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum yang dilakukan terhadap pengaturan mengenai BPSK dapat dikatakan masih kurang, sehingga mengakibatkan kurang efektifnya peranan BPSK di dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariman Sitompul, & Sabela Gayo, (2022). The Use of Mediation as an Alternative Health Dispute Resolution. Hong Kong Journal of Social Sciences.
Az. Nasution, “Aspek Hukum Perindungan Konsumen”, Jurnal Teropong, Mei 2003, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.
Firman Tumantara Endipradja, Hukum Perlindungan Konsumen: Filosofi Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan, Malang: Setara Press, 2016.
Haerani, Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Mataram Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, e-journal.unizar.ac.id, Dipublikasikan tanggal 28 Juni 2018.
Kusbianto. "Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan di Sumatera Utara." Jurnal Ilmiah Advokasi 6.1 (2018.
Mahardikoe, M. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Wanprestasi yang Dilakukan oleh Perusahaan. Sol Justicia, 3(1), 2020.
Nusa, T. I. W, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi. Lex Privatum, 11(4) 2023.
Putusan BPSK Nomor: 038/Arbitrase/2023 / BPSK. Mdn Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 727/ Pdt.Sus-BPSK/2023 Pn. Mdn. Jo. Putusan Kasasi No. 275 K/Pdt.Sus-Bpsk/2024.
Riza, F., & Abduh, R.. Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2018.
Sabela Gayo, Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia (Dsi) Sebagai Lembaga Arbitrase Di Indonesia. Indonesia (Dsi) Sebagai Lembaga Arbitrase Di Indonesia. (2025).
Suparwi Bagus Wijayanto, Ariy Khaerudin, “Pelaksanaan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta Dalam Sengketa Perjanjian Pembiayaan Konsumen,” Inovasi Penelitian 4, no. 6 (2023)
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6874
Article Metrics
Abstract view : 3 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.