ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM KASUS PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK DI KOTA MEDAN (Studi Putusan Praperadilan No.22/Pid.Pra/2025/PN Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Syaiful Rochman, “Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 9 No. 1 (2023).
I Gede Pantja Astawa,(2023), Praperadilan dan Perlindungan Hak Tersangka,Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik
Putusan No. No.22/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Nurul Huda, “Kewenangan Hakim Praperadilan dalam Menilai Alat Bukti Penetapan Tersangka,” Jurnal Yudisial, Vol. 18 No. 2 (2024).
Pasal 77 KUHAP dan Penjelasannya
Pasal 77–83 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
R. Subekti, (2023) Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.
R.Soesilo. (1997). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Yahya Harahap, (2024), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6762
Article Metrics
Abstract view : 5 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.