INTRUKSI PRESIDEN DALAM NEGARA HUKUM: KEWENANGAN EKSEKUTIF ATAU PELEBARAN KEKUASAAN?
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, dasar hukum, serta kecenderungan penggunaan Instruksi Presiden (Inpres) yang berimplikasi pada perluasan kekuasaan eksekutif di luar batas kewenangan konstitusional. Inpres selama ini digunakan sebagai alat kebijakan presiden, namun dalam praktiknya seringkali menimbulkan efek normatif ke luar, meskipun tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Fenomena ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang, terutama ketika Inpres dipakai sebagai dasar tindakan publik tanpa pengawasan legislatif maupun yudisial. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum, didukung dengan analisis dua studi kasus Inpres, yaitu Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Inpres No. 3 Tahun 2023. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penilaian kritis terhadap efek normatif Inpres dalam kerangka teori Hans Kelsen serta identifikasi kekosongan mekanisme kontrol terhadap tindakan eksekutif berbasis Inpres. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inpres cenderung digunakan melebihi fungsi administratifnya, berpotensi menimbulkan regulasi semu (quasi-regulation), dan memerlukan pembatasan yang tegas melalui reformulasi norma dalam sistem hukum nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adabu, Wiki, and Donald A. Rumokoy. “Kajian Yuridis Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.” Lex Administratum 12, no. 2 (2024): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55586.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press, 2006.
———. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Press, 2020.
Fatimah, Ayu Nur. “Analisis Yuridis Terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar Dan Program Indonesia Sehat Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Novum: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2015). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v2i1.12072.
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Bandung: Kencana, 2013.
Graham, John D., and Cory R. Liu. “Regulatory and Quasi-Regulatory Activity without OMB and Cost-Benefit Review.” Harvard Journal of Law & Public Policy 37, no. 2 (2014): 425–45.
Hadjon, Philipus M., and Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Hadjon, Philipus M, R. Sri Soemantri Martosoeignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J van Buuren, and F.A.M Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, 2007.
Hidayat, Rofiq. “Menyoal Pelibatan TNI-Polri Dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.” Hukum Online, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-pelibatan-tni-polri-dalam-penegakan-hukum-protokol-kesehatan-lt5f3114590a883?
Humas. “Presiden Teken Inpres Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2020.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, Trans. Anders Wedberg. Cambridge: Harvard University Press, 1945.
———. Pure Theory of Law, Trans. Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
Kharlie, Ahmad Tholabi. “Efektivitas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.” Detik News, September 8, 2020. https://news.detik.com/kolom/d-5163994/efektivitas-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-covid-19?
Lestari, Rina. “Kekuatan Hukum Mengikat Instruksi Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Brawijaya Law Student Journal 2, no. 4 (2016). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1918.
Mahfud MD, Moh. Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Princeton University Press, 1999.
———. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Rajawali Press, 2010.
Manan, Bagir. Teori Dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Nugroho, Wahyu, Kukuh Sudarmanto, Soegianto Soegianto, and Zaenal Arifin. “Optimalisasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pembangunan Infrastruktur.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1939–51.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (n.d.).
Rachman, Irfan Nur. “Penguatan Fungsi Pengawasan Legislatif Terhadap Eksekutif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 8, no. 2 (2010): 69–90. https://doi.org/10.31078/jk824.
Rakia, A. Sakti R.S. “Simplifikasi Terhadap Peraturan- Peraturan Pelaksanaan Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021): 249–62.
Reba, Yusak Elisa. Kedudukan Dan Fungsi Instruksi Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Global Aksara Pers, 2024.
Salsabil, Hilda Halnum. “Mahkamah Konstitusi Di Persimpangan : Menelusuri Upaya Pelemahan Dan Dampaknya Bagi Hukum Dan Demokrasi.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 4, no. 3 (2024): 419–35. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2371.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Sunarto. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPR (Perbandingan Antara Era Orde Baru Dan Era Reformasi).” Integralistik 29, no. 1 (2018): 84–96. https://doi.org/10.15294/integralistik.v29i1.14604.
Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. “Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi Di Indonesia.” In Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019, 584, 2019. www.pshk.or.id.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 (n.d.).
Zulbaidah, and Zulkarnaen. “Pertanggungjawaban Presiden Di Indonesia Berdasarkan UUD 1945.” Varia Hukum 1, no. 1 (2019): 71–94.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6741
Article Metrics
Abstract view : 7 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.