URGENSITAS INDONESIA DALAM MERATIFIKASI KONVENSI 1951 DAN PROTOKOL 1967 TENTANG PENGUNGSIAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Indonesia merupakan negara transit bagi pengungsi internasional karena letak geografisnya yang strategis. Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967 tentang Pengungsi, sehingga Indonesia belum dapat menetapkan status pengungsi internasional. Meskipun demikian, asas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) telah tertuang dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan hak suaka. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi Luar Negeri hanya mengatur penanganan teknis pengungsi tanpa memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menetapkan status pengungsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi hukum dan teoritis untuk menganalisis urgensi ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratifikasi sangat penting bagi Indonesia untuk memperjelas status pengungsi, memperkuat kerja sama internasional, dan memastikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Ratifikasi juga akan memberikan Indonesia kendali penuh atas penentuan status pengungsi, yang saat ini menjadi kewenangan UNHCR. Oleh karena itu, meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum nasional untuk perlindungan pengungsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), 10 Desember 1948.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Manusia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Buku
Goodwin-Gill, G. S., & McAdam, J. (1996). The refugee in international law. Oxford: Clarendon Press.
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Appang, J. (2023). Analisis yuridis Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsian dan perlindungan hukum bagi pengungsi di Indonesia. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 97.
Baso Ifing, S. A. (2024). Melacak negara hukum ideal yang berlandaskan keadilan di Indonesia. Ensiklopedia Research and Community Service Review, 4(1), 50.
Bintarawati, F., et al. (2023). Tantangan dan prospek perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi pengungsi Rohingya di Indonesia dari perspektif masyarakat. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1169–1180.
Cinthya, M. (2017). Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam menangani pengungsi Yazidi di Irak. JOM FISIP, 4(2), 15.
Handayani, F. (2010). Toleransi beragama dalam perspektif HAM di Indonesia. Jurnal Toleransi Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 2(1), 1.
Heriyanto, H., & Hasnda, N. A. (2024). Krisis pengungsi: Normatif dan praktis penanganan pengungsi masyarakat etnis Rohingya Myanmar di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 1–13.
Kurnia, M. P., Primadasa, C., & Erawaty, R. (2021). Problematika pengungsi di Indonesia perspektif hukum pengungsi internasional. Jurnal Risalah Hukum, 17(1), 45.
Mahdayani Abdul, L., Paseki, D. J., & Sinaga, T. B. (2024). Perspektif hukum HAM terhadap pengungsi akibat konflik menurut Konvensi Wina 1951 tentang pengungsi. Jurnal Lex Privatum, 12(5), 4.
Maulana, A., Dzaky, A., & Kesumanegara, F. R. (2022). Problematics of implementation of international legal policies related to refugees: Ratification of the 1951 convention and the 1967 protocols. Journal Legal Brief, 11(5), 2767–2774.
Nugraha, S., & Bangas, K. D. (2024). Pemenuhan hak asasi manusia: Peran negara dalam merespons krisis kemanusiaan dan penanganan pengungsi. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 4458–4474.
Pratomo, S. A., Darmawan, S., & Sinaga, W. S. (2024). Tinjauan yuridis terhadap pengungsi di Indonesia yang bekerja: Studi kasus pengungsi Afghanistan. Jurnal Iblam Law Review, 4(1), 184.
Putri, D. A., & Achsin, M. Z. (2023). Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam menangani pengungsi luar negeri di Indonesia pada tahun 2016-2022. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 97.
Pitaloka, D., et al. (2024). Pengusiran pengungsi Rohingya di Aceh: Tinjauan hukum internasional dan tantangan hak asasi manusia. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 115–121.
Putri, J., & Arsika, I. M. B. (2022). Pemberian suaka diplomatik dalam hukum internasional: Dilema antara aspek kemanusiaan dan tensi hubungan bilateral. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 309.
Rahayu Wilujeng, S. (2013). Hak asasi manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika: Jurnal Ilmiah Kajian Humaniora, 18(2), 1.
Riyanto, S. (2010). Prinsip non-refoulement dan relevansinya dalam sistem hukum internasional. Mimbar Hukum, 22(3), 435.
Setiabudi, C. S. (2021). Pengaruh kebijakan pengungsi Uni Eropa terhadap perkembangan gerakan Eurosceptic di Eropa. Wanua: Jurnal Hubungan Internasional Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin, 6(1), 81.
Tendean, R. W., Sondakh, M., & Waha, C. J. J. (2023). Perlindungan hukum pengungsi di Indonesia pasca Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Jurnal Lex Privatum, 11(5), 1.
Tri Utami, M. (2020). The implementation of non-refoulement principle in case of Rohingya. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 211.
DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6124
Article Metrics
Abstract view : 2 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Law Jurnal
Law Jurnal Terindex pada:
Member Of :
Google Scholar Citation
Diterbitkan oleh :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.