IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RTRW KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2009-2029 MENGENAI KAWASAN HUTAN LINDUNG (STUDI KASUS PERUMAHAN GRIYA ANUGRAH RESIDENCE)

Farida Khufyah, Helmy Boemiya

Abstract


Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 mengenai kawasan hutan lindung menjelaskan kawasan lindung tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya, dari peraturan tersebut kenyatannya tidak memperbolehkan perumahan Griya Anugrah Residence yang termasuk sebagai kawasan budidaya yang berdiri di atas kawasan lindung yaitu kawasan hutan lindung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Perda RTRW Kabupaten Bangkalan mengenai kawasan hutan lindung dan bagaimana akibat hukum dari pelanggaran atas Perda RTRW Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 apabila dilihat perumahan Griya Anugrah Residence berdiri di atas kawasan hutan lindung. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa implementasi Perda No. 10 Tahun 2009 Tentang RTRW Kabupaten Bangkalan mengenai kawasan hutan lindung belum diimplementasikan secara maksimal Oleh karena itu masih terdapat penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang dengan keberadaan Perumahan Griya Anugrah Residence yang berdiri di atas kawasan hutan lindung dan mengakibatkan perumahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan kembali.

Keywords


Penataan Ruang, Kawasan Hutan Lindung, Perumahan.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdul Wahab S. (2008). Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta

Daud Silalahi. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Alumni. Bandung

Erwin Muhammad. (2008). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. PT Refika Aditama. Jakarta

Muhammad Askin. Seluk Beluk Hukum Lingkungan. Nekamatra. Jakarta

R.M. Gatot P. Soemartono. (1996). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta

Jurnal:

Surtayono, (Dkk). 2020. Tata Ruang dan Perencanaan Wilayah: Implementasi dalam kebijakan pertanahan. STPN Press.

Sutrisno Adi. (2017). Fungsi Hutan Lindung Pengembangan Institusi Fungsi Hutan Lindung sebagai Penyangga Ekosistem Pulau Kecil.

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan:

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029

Internet:

Redaksi. (2021, Desember). “Perumahan dan Tambak di Bangkalan Gunakan Lahan Perhutani”. Pojoksuramadu.Com. Diakses pada 15 November 2023. Dikutip dari https://pojoksuramadu.com/perumahan-dan-tambak-di-bangkalan-gunakan-lahan-perhutani/




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.5385

Article Metrics

Abstract view : 5 times
PDF – 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

     

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.